Dari pantauan di lokasi, sidang tampak berlangsung lancar. Sidang yang digelar di ruang Cakra itu, dipimpin Hakim Ketua Djuanto SH, MH dan hakim anggota Harlina Rayes, SH MH serta Guntur Kurniawan SH. Sedangkan panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari
Sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Dua saksi yang dihadirkan, diperiksa secara bergantian di Ruang Sidang Cakra PN Malang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo, menjelaskan secara detail jalannya persidangan tersebut.
"Untuk agenda tadi, saksi yang kami hadirkan ada dua orang, berisinial G dan W," ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Edi Sutomo menjelaskan, dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan surat dari LBH Surabaya.
Durat itu berisi permintaan pencekalan terhadap terdakwa yang juga pemilik sekolah SPI Batu berinisial JE agar tidak dapat pergi ke luar negeri.
"Tetapi, pihak majelis hakim tidak dapat mengabulkan pencekalan tersebut. Karena majelis hakim menyatakan, tidak berwenang untuk melakukan pencekalan," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang mengungkapkan, bahwa kedua saksi tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya.
"Setiap ada pertanyaan yang dikaitkan dengan keterangan saksi yang lain atau BAP yang lain, saksi tidak konsisten dalam keterangannya. Bahkan tadi saya catat, hingga empat kali saksi melakukan perubahan pernyataan dan keterangan," bebernya.
Dengan adanya inkonsistensi keterangan para saksi tersebut, dirinya pun yakin bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
"Kami, selaku tim kuasa hukum selalu tetap melihat fakta. Bahwa sampai hari ini, kami belum menemukan fakta apapun yang menerangkan bahwa terdakwa atau klien kami melakukan perbuatan yang seperti didakwakan. Oleh karena itu kami yakin, perbuatan tersebut tidak ada," jelasnya.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Rabu (23/3/2022) depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Kukuh Kurniawan)