Berita Jember

Polisi Tengarai Ada Produksi Pestisida Ilegal di Jember

Polisi Jember sedang menyelidiki dugaan penyelewengan distribusi pupuk dan pestisida. Ada dua kasus terkait itu yang sedang ditangani.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Rudy Hartono
net
ilustrasi pestisida palsu 

SURYA.co.id|JEMBER - Polisi Jember sedang menyelidiki dugaan penyelewengan distribusi pupuk dan pestisida. Ada dua kasus terkait itu yang sedang ditangani. Keduanya adalah dugaan penjualan pupuk bersubsidi oleh kios tanpa izin di Kecamatan Jombang, dan pembuatan obat pertanian tanpa izin di Kecamatan Bangsalsari.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penyelidikan untuk dua hal tersebut.

"Untuk yang di Kecamatan Jombang, kami melakukan penyelidikan," ujar Yogi, Kamis (3/2/2022).

Sedangkan untuk pembuatan obat pertanian tanpa izin, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi. Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti.

Yogi menegaskan berdasarkan UU No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, produksi pupuk, pestisida, ataupun insektisida wajib mengantongi izin.

"Jadi perusahaan yang memproduksi pupuk atau pestisida, atau insektisida wajib mengantongi izin, produknya juga sudah lulus uji laboratorium. Karena jika tidak dikhawatirkan malah merugikan petani," ujar Yogi.

Kepolisian Republik Indonesia mengawasi sejumlah barang dalam pengawasan, termasuk pupuk dan obat pertanian di dalamnya. Apalagi beberapa waktu terakhir, petani termasuk petani di Kabupaten Jember mengeluhkan perihal mahalnya pupuk bersubsidi.

Penyelidikan polisi Jember terkait indikasi penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi, dan produksi obat pertanian secara ilegal ini awalnya terungkap dalam rapat dengat pendapat di Komisi B DPRD Jember.

Oleh karena itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jember secara serius mengawasi distribusi pupuk dan pestisida di Jember.

"Kami minta KP3 bekerja secara serius. Kalau ada kios nakal, selidiki. Apalagi di dalam KP3 itu ada unsur kepolisian," tegas Siswono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved