BLT BPJS

Alur Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Rekening Bank BCA dan Swasta, Simak Jadwal Tahap 3 & 4

Penulis: Abdullah Faqih
Editor: Iksan Fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id, - Berikut Alur Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Bank BCA dan Swasta, simak juga jadwal pencairan Tahap 3 dan 4.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap tiga dan empat akan cair untuk pemilik rekening BCA dan bank swasta lainnya.

Hal ini seperti dikungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah saat kunjungan kerja ke Semarang beberapa waktu lalu.

Ida menuturkan bahwa pencairan tahap 1 dan 2 diberikan untuk pekerja yang memiliki rekoning di Bank Himbara,

Untuk tahap 3 dan seterusnya akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki di Bank Himbara, sehingga akhirnya dibukakan rekening baru Bank Himbara.

Ida menargetkan pencairan BLT tahap 3, 4 dan 5 selesai paling lama Oktober 2021.

ILUSTRASI BLT BPJS Ketenagakerjaan DAN MENAKER IDA FAUZIAH (Ilustrasi Kompas.com)

"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," lanjut Menaker Ida Fauziyah didampingi Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri.

Memasuki pencairan tahap keempat yang akan datang, bagaimana alur pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di bank bca dan swasta?

Alur Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Bank BCA dan Swasta

Alur pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pemilik rekening bank BCA dan Swasta ini diketahui dari kolom komentar dari instagram resmi Kemnaker.

Admin Instagram @kemnaker menjelaskan pada pencairan subsidi gaji tahap 3 kali ini, akan disalurkan tidak hanya untuk bank Himbara dan BSI (aceh) saja, namun juga untuk rekening swasta.

Nantinya, Kemnaker akan membuat rekening baru secara kolektif.

@sam_bintang03: Tahap 3 kapan cair?

@kemnaker: Mohon bersabar Rekan @sam_bintang03. Karena tahap 3 ini, banyak yang selain bank Himbara dan BSI (Aceh), Kemnaker akan membuatkan rekening baru (secara kolektif). Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.

Jawaban Kemnaker (Instagram @kemnaker)

Simak penjelasan Kemnaker soal alur pencairan subsidi gaji untuk rekening swasta, berikut:

Bagaimana penyaluran dana BSU untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank di HIMBARA?

- Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.

Berikut prosesnya:

  • Para pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja menyiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif.
  • Data tersebut kemudian disampaikan oleh perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
  • BP Jamsostek kemudian menyalurkan data tersebut ke Bank HIMBARA.
  • Nantinya Bank Himbara akan menginformasikan kepada calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan aktivasi rekening agar bisa dilakukan pencairan dana.

Cara cek status Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Adapun cara mengecek BSU terdapat dua langkah. Langkah pertama cek status di bpjsketenagakerjaan.go.id, apabila termasuk dalam penerima bantuan maka langkah kedua cek status di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Berikut 2 langkah untuk mengecek status BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
  • Scroll atau geser ke bagian bawah
  • Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  • Centang kode captcha Klik "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Baca juga: Proses Verifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rekening BCA dan Swasta Lama? Ini Penjelasan Kemnaker

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Kemnaker

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Daftar Akun
  • Kemudian login ke akun Anda
  • Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek Pemberitahuan

Nantinya akan muncul status BSU sebagai berikut:

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

  • Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
  • Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Berita Terkini