Regional

Ban Motor Bocor, Gadis 21 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda Depan Kekasihnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.

SURYA.CO.ID - Peristiwa menggegerkan yang menimpa gadis berinisial A (21) di Warung Bakso Bang Feri di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe diungkap anggota Reskrim Polres Lhokseumawe.

Gadis yang masih polos itu dirudapaksa tiga pemuda di depan kekasihnya.

Kasus yang sempat viral di media sosial itu berlangsung, Senin (23/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku selain merudapaksa korban, pria tak bermoral itu juga memeras korban senilai Rp 4 juta.

Kini ketiga pria bejat itu ditangkap dan ditahan di Polres Lhokseumawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo menjelaskan kronologi peristiwanya dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021).

Dalam rilis tersebut, ketiga tersangka dihadirkan dengan posisi membalikkan tubuh menghadap tembok.

SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, serta Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya saat menggelar konferensi pers kasus tiga pria perkosa satu wanita di Lhokseumawe, Senin (30/8/2021).  (Serambinews.com)

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka diringkus atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/292/VIII/2021/Aceh/Res Ismw tanggal 23 Agustus 2021.

Laporan itu dilayangjan korban yang merupakan seorang wanita berinisial A yang masih berusia 21 tahun.

Sesuai laporan yang masuk, korban mengaku diperas dan dirudapaksa tiga pemuda di Desa Uteun Bayi, Lhokseumawe.

Setelah laporan, poolisi langsung menindaklanjuti dan menangkap ketiga pria tersebut, yakni berinisial DS (37) nelayan asal Lhokseumawe, S (25) asal Lhokseumawe dan MFI (26) yang juga asal Lhokseumawe.

Kronologis

Kapolres menyebutkan kronologis kejadiannya, pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Korban A bersama kekasihnya berinisial YD saat itu jalan -jalan ke Desa Batupat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Sesampai di sana, motor yang ditumpangi bannya bocor.

"Lantaran tidak ada tukang tambal ban, saksi YD menghubungi temannya untuk menjemput keduanya dengan motor lain," kata  Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

Setelah dijemput, keduanya singgah di Warung Bakso Bang Feri, Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan motor bannya yang bocor.

Korban A saat itu menumpang ke kamar mandi untuk buang air kecil. Tak lama berselang, ketiga tersangka masuk ke dalam warung.

Pria berinisial DS langsung nyelonong ke belakang atau kamar mandi mencari korban.

Sedangkan dua lelaki lainnya, yakni S dan MFI berada di depan menginterogasi YD atau kekasih A. 

Tersangka DS mengancam korban akan membawa korban ke balai desa.

Pelaku juga mengacungkan sebilah pisau agar korban mau diajak hubungan badan layaknya suami istri.

Akhirnya korban digilir di kamar mandi oleh ketiga tersangka.

Setelah keluar dari kamar mandi, tersangka DS memaksa membawa korban A ke kamar tidur.

Ia memaksa sekali lagi melakukan perbuatan tak selayaknya dilakukan.

Dalam kondisi tak berdaya, korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang.

Setelah mendapatkan izin dari tersangka DS, korban diantar pulang oleh kekasihnya, yaitu YD.

Sebelumnya, korban juga meminta agar masalah ini dapat diselesaikan di tempat hingga ketiga pelaku setuju dengan minta uang tutup mulut senilai Rp 4 juta.

Berhubung tidak memiliki uang kontan, pelaku menyita ponsel milik korban YD untuk jaminan.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Lhokseumawe, sehingga ketiga pelaku dibekuk di Uteun Bayi.

Selain menangkap tiga pria ini, polisi juga mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yaitu satu helai baju kemeja kuning polos, satu celana lejing warna hitam polos, satu baju tang top warna abu-abu polos.

Kemudian bra hitam dan satu celana dalam korban, dan sebilah pisau.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 46, pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 46.

Ancaman hukuman 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni atau penjara maksimal 45 bulan.

Atau diancam cambuk paling sedikit 125 kali dan maksimal 175 kali, denda paling sedikit 1.250 gram emas murni dan maksimal 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan maksimal 175 bulan. (SERAMBINEWS.COM)

Berita Terkini