Kamis, 9 April 2026

Biodata Djoko Tjandra yang Hukumannya Dikorting Hakim Pengadilan Tinggi DKI dan Sumber Kekayaannya

Berikut ini profil dan biodata Djoko Tjandra, terdakwa korupsi yang hukumannya dikorting majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews.com
Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial. Hukuman Djoko Tjandra dikorting dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Berikut ini profil dan biodata Djoko Tjandra, terdakwa korupsi yang hukumannya dikorting majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Hukuman Djoko Tjandra yang sebelumnya 4,5 tahun penjara, kini tinggal 3,5 tahun penjara. 

Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, terkait pengurusan penghapusan red notice.

Djoko Tjandra juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan."

Baca juga: Biodata Hillary Brigitta yang Surati Jokowi Demi Bela Rafael Malalangi Calon Bintara Polri Terganti

"Dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," begitu bunyi amar putusan yang dikutip dari laman MA, Rabu (28/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis adalah Muhamad Yusuf, dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan MA tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

Djoko Tjandra juga telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.

Pengurangan hukuman ini dinilai Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman karena majelis hakim tersandera putusan inkrah jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebab, Pinangki selaku penerima suap, divonis empat tahun penjara di tingkat banding.

Hal itu yang membuat hukuman Djoko Tjandra sebagai pemberi suap, divonis lebih ringan daripada Pinangki.

"Tampaknya hakim tersandera dengan putusan Pinangki, karena sudah terlanjur divonis empat tahun."

"Maka, (hukuman) penyuapnya (Djoko Tjandra) adalah di bawah yang disuap."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved