SURYA.co.id - Akankah BLT karyawan dilanjut di 2021? Pertanyaan ini banyak muncul di benak para pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
Para pekerja tersebut berharap pemerintah pusat tetap melanjutkan BLT karyawan atau bantuan subsidi upah (BSU).
Sebab, sampai hari pandemi Covid-19 masih berlanjut dan perekonomian belum membaik.
Pada pencairan BLT karyawan gelombang II, pemerintah hanya mencairkan anggaran sekitar 98 persen.
Sedangkan sisanya dikembalikan lagi ke khas negara.
Berikut keinginan pekerja agar BLT karyawan dilanjut di 2021 serta tanggapan dari Kemenaker.
Di masa pandemi Covid-19, BLT karyawan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi penyelamat bagi pekerja yang berpenghasilan rendah.
Manfaat dari BLT tersebut dirasakan oleh salah satu karyawan di PT Hotel Bumi Wiyata, Endang Suhana.
Dia berharap bantuan tersebut bisa berlanjut di tahun ini.
"Tentu saya berharap mendapatkan bantuan subsidi upah untuk membantu kondisi keuangan keluarga di tengah pandemi ini," katanya melalui tayang video diakun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (7/1/2021).
"BSU ini saya gunakan untuk kebutuhan saya dalam keluarga sehari-hari. Semoga subsidi gaji ini masih berlanjut lagi," sambungnya.
Endang telah menerima BLT subsidi gaji sebanyak dua kali. Pada termin pertama, dirinya menerima bantuan pada 27 Agustus 2020. Kemudian termin kedua, dia menerima pada 11 November 2020.
"Saya juga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2010," ucapnya.
Harapan yang sama juga dinyatakan oleh Novi Apriyadi (45).
Dirinya telah merasakan manfaat dari adanya bantuan subsidi upah pada tahun lalu.
Bantuan yang didapatkan langsung dia gunakan untuk membiayai pendidikan anaknya.
"Manfaatnya dapat BSU, saya bisa membayar biaya sekolah anak saya," kata dia.
Novi merupakan pekerja di PT Mutiara Hexagon yang bertugas di bidang converting, dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Dirinya juga menerima BSU tersebut sebanyak dua kali, pada tahap pertama 28 Agustus dan tahap kedua 12 November 2020.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) Anwar Sanusi buka suara.
Ia menyebutkan bahwa Kemenaker belum bisa memastikan program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) akan berlanjut pada tahun ini.
"Untuk tahun ini, kita menunggu kepastian tentang berapa lama bantuan subsidi upah tersebut akan disalurkan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).
Anwar menyebutkan bahwa total penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji termin kedua hanya mencapai 98,78 persen.
Diakui, angka persentase tersebut sama seperti penyaluran bantuan subsidi upah termin pertama.
Apa faktor dari tidak tercapainya 100 persen penyaluran subsidi upah itu? Menurut dia, tak lain adalah persoalan rekening bank yang dimiliki oleh para calon penerima BSU yang bermasalah.
"Penyebab keterlambatan semua ada dari bank ke rekening penerima. Seperti nomor rekening kurang lengkap, sudah kadaluwarsa dan tidak bisa digunakan," katanya.
Kendati tidak mencapai 100 persen, sisa anggaran untuk program bantuan subsidi upah tersebut sebesar Rp 37,3 triliun telah dikembalikan Kemnaker ke kas negara.
"Sesuai dengan saran Kementerian Keuangan, kita kembalikan di akhir tahun (2020)," ujar dia.
Sebagai informasi, bantuan subsidi upah merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta atau yang terdampak perusahaannya akibat pandemi virus corona ( Covid-19).
Adapun bantuan yang diberikan senilai Rp 1,2 juta untuk dua bulan atau masing-masing menerima Rp 600.000 per bulan. Penyaluran BSU ini dilakukan dalam dua termin.
Termin pertama telah terlaksana pada September-Oktober, kemudian termin kedua November hingga Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kemnaker Bicara Tentang BLT Subsidi Gaji, Karyawan Swasta Inginkan Ada Termin Ketiga