SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dr. Joni memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN mulai hari ini, Senin (18/1/2021) hingga Jumat (22/1/2021).
Melalui surat Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, disebutkan beberapa pertimbangan hingga akhirnya diterbitkan keputusan tersebut.
Di antaranya, ada beberapa pegawai PN Surabaya yang telah dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Dikonfirmasi, Juru Bicara PN Surabaya Martin Ginting membenarkan terbitnya SK yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya tersebut.
"Benar, pak ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya. Terkait jumlah pegawai yang positif terpapar Covid-19," ungkapnya, Senin, (18/1/2021).
Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, PN Surabaya Hanya Buka 4 Ruangan untuk Sidang Pidana
Baca juga: Longsor di Kawasan Payung Kota Batu Usai Hujan Seharian, Jalur Sempat Terputus
Baca juga: Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 3 Senin 18 Januari 2021: Perubahan Cuaca, Tuliskan Informasi Berita
Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya Hari Ini 18 Januari 2021 Tambah 41, Lokasi Tes Antigen Drive Thru
Sebelumnya, sebanyak 325 ASN maupun honorer, satu persatu menjalani tes PCR yang digelar di PN Surabaya yang bekerjasama dengan Pemkot.
Kendati demikian, Martin mengatakan ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani pegawai pengadilan.
“Layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.