Pendaftaran Bintara TNI AD 2021 Dibuka, Ingin Jadi Anak Buah Jenderal Andika Perkasa? ini Syaratnya

Kabar gembira bagi kamu yang ingin jadi anak buah Jenderal Andika Perkasa, pendaftaran bintara TNI AD 2021 sudah dibuka. Simak persyaratannya

Dok. Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih
Ilustrasi prajurit TNI AD. Info Pendaftaran Bintara TNI AD 2021 bisa dilihat di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Kabar gembira bagi kamu yang ingin jadi anak buah Jenderal Andika Perkasa, pendaftaran bintara TNI AD tahun ajaran 2021 sudah dibuka.

Pendaftaran bintara TNI AD 2021 secara online sudah dibuka mulai Jumat (1/1/2021).

Rekrutmen ini memiliki beberapa persyaratan bagi calon pendaftar, seperti persyaratan umum, persyaratan lain, persyaratan tambahan, dan persyaratan khusus.

Jenderal Andika Perkasa melepas keberangkatan 125 prajurit TNI AD untuk latihan perang dengan US Army
Jenderal Andika Perkasa melepas keberangkatan 125 prajurit TNI AD untuk latihan perang dengan US Army (Youtube TNI AD)

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Beri Perhatian Lagi untuk Kuli Bangunan Mabes AD, Bilang ini ke Sandi Rihata

Baca juga: Pengabdian Prajurit Kostrad di Papua Bikin Jenderal Andika Perkasa Bangga, KASAD: Terima Kasih ya

Berikut rinciannya dilansir dari laman ad.rekrutmen-tni.mil.id.

Persyaratan Umum

1. Warga negara Indonesia;

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;

4. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan lain

1. Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved