PSBB Surabaya Raya

Update PSBB Surabaya Raya Jilid II, Syarat Gelar Salat Ied di Sidoarjo, Pejabat Dilarang Open House

Berikut update terbaru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Kamis (21/5/2020).

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Surya/M Taufik dan Ist
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin dan pelanggaran PSBB di Surabaya 

SURYA.CO.ID - Berikut update terbaru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Kamis (21/5/2020).

Selama pemberlakuan PSBB Sidoarjo, salat Idul Fitri diperbolehkan digelar di masjid atau lapangan dengan syarat tertentu.

Seperti halnya, desa atau wilayah yang menggelar bukan berstatus zona merah dan sesuai SOP dari pemerintah.

Sementara itu, aparat petugas gabungan mengamankan enam orang pegawai sebuah depot olahan makanan mi di Kota Surabaya, saat patroli Operasi Aman Nusa II Polda Jatim, Rabu (20/5/2020) dini hari.

Mereka terpaksa diamankan petugas gabungan karena tidak mengindahkan larangan beroperasi pada saat diberlakukannya jam malam PSBB Surabaya.

Langsung saja, berikut update PSBB Surabaya Raya Jilid II selengkapnya.

1. Salat Idul Fitri Boleh Digelar di Sidoarjo, Kecuali Wilayah Zona Merah

Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin (surabaya.tribunnews.com/m taufik)

Salat berjamaah Idul Fitri boleh digelar di Sidoarjo, di masjid atau lapangan.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika hendak menggelar jamaah Idul Fitri.

Syarat utamanya, yang boleh menggelar Salat Idul Fitri berjamaah adalah desa atau wilayah yang bukan zona merah.

"Desa atau daerah zona merah dilarang," kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai menggelar rapat koordinasi dengan para tokoh agama seperti MUI, PCNU, Muhammadiyah, FKUB, dan sejumlah pejabat lain di Pendopo Sidoarjo, Rabu (20/5/2020).

Untuk wilayah hijau atau desa yang belum masuk zona merah, jika menggelar Salat Idul Fitri berjamaah juga harus melaksanakan sesuai SOP.

"Selain itu, panitia atau pihak penyelenggara juga harus memprotek agar jangan sampai ada orang dari luar masuk atau ikut berjamaah ke situ," ujarnya.

Selain tentang Salat Idul Fitri, dalam pertemuan itu juga membahas sejumlah hal. Ada empat poin maklumat bersama yang dihasilkan. Tentang zakat fitrah, takbiran, salat idul fitri dan halal bi halal.

"Takbiran dibolehkan di masjid dengan pengeras suara. Tetapi tidak boleh takbir keliling," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved