SURYA.CO.ID, JAKARTA - Menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI dan Polri yang rencananya dibagikan pekan ke-2 Mei 2020, Kementerian Keuangan merilis daftar yang tidak mendapatkan.
Tidak adanya THR untuk mereka sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah untuk bisa menyokong pembiayaan Covid-19.
Dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020 golongan yang tidak mendapatkan THR ini di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan hakim ad hoc.
Berikut daftar PNS yang tidak dapat THR dikutip dari kontan.co.id (grup surya.co.id) :
1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
5. Dewan Pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.
Pencairan THR PNS dan TNI-Polri diharapkan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Namun, tak semua PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI akan menerima THR.
Ada kriteria khusus ditetapkan pemerintah mengingat sedang terbatasnya anggaran karena saat ini pemerintah fokus pada penanganan COVID-19.
Berikut 13 kriteria ASN yang akan menerima THR sebagaimana dikutip dari Kontan:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polriyang tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
10. Penerima pensiun atau tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Calon PNS.
Lalu, kapan THR PNS, Polri, dan TNI akan cair?
Menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada 24 Mei 2020 seperti yang telah ditetapkan ormas Muhammadiyah dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2020 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah, maka kemungkinan THR akan cair sekira 14 Mei 2020, H-10Idul Fitri.
Meski tetap cair, para PNS akan menerima jumlah THR yang menurun dari tahun lalu.
Sri Mulyani menjelaskan, THR pada tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Sementara para PNS tak akan menerima tunjangan kinerja (tukin).
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," kata Sri Mulyani.
Lalu berapa besaran THR yang akan diterima di 2020?
Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini kisaran besaran THR PNS sesuai dengan gaji pokok:
Golongan I
-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Golongan Ib: rP 1.704.500 - Rp 2.472.900
-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
-Golongan Id: Rp 1.851.80 - Rp 2.686.500
Golongan II
-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
PNS nantinya akan menerima tunjangan melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, diatur tunjangan makan untuk golongan I dan II sebesar Rp 35.000, golongan III sebesar Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Mengutip dari Kompas.com, tunjangan suami/istri besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 3 anak.
Tahun ini, THR tak akan diterima presiden, wakil presiden, bersama para menteri.
Selain itu anggota DPR dan DPD juga tak akan menerima THR.
Terbaru, ada 13 kriteria yang akan mendapat THR di tahun 2020.
Hal ini tertuang dalam RPP yang terlampir pada surat Menteri Keuangan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
• Cara Hitung Sendiri Tagihan Listrik Bulan Mei, Ombudsman Desak Petugas PLN Cek Meteran ke Rumah Lagi
• Update Listrik Gratis 6 Bulan via Login www.pln.co.id & WA Hari ini, PLN Butuh Tambahan Kompensasi
• Pelanggan 900 & 1300 VA Keluhkan Tagihan Listrik Naik, PLN Sebut Tarif Tetap, Ini 7 Cara Agar Hemat
• Cara Daftar Cerdas Cermat Daring SapaDRB Kemdikbud Hari ini 4 Mei, Hadiah 10 Juta Untuk PAUD - SMK
Sebagian Artikel ini sebelumnya tayang di kontan.go.id berjudul: Ini daftar PNS yang tidak mendapat THR