Berita Bangkalan
Besok Pelayanan SIM Polres Bangkalan Kembali Buka, Pemohon Wajib Disemprot Disinfektan
Satlantas Polres Bangkalan membuka kembali pelayanan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) mulai Rabu (8/4/2020).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | BANGKALAN - Satlantas Polres Bangkalan membuka kembali pelayanan pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) mulai Rabu (8/4/2020).
Pelayanan Satpas SIM Satlantas Polres Bangkalan efektif dihentikan selama satu minggu. Terhitung sejak 31 Maret 2020.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Andhika Mizaldi Lubis mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan segala perangkat pendukung sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Besok mulai buka. Pemohon wajib menggunakan masker, disemprot disinfektan, dan cuci tangan di tempat yang kami sediakan," ungkap Andhika kepada Surya, Selasa (7/4/2020) malam.
Sebelumnya, penutupan layanan Satpas SIM Polres Bangkalan dilakukan sebagai upaya memaksimalkan penerapan social dan physical distancing di tengah merebaknya Covid-19.
Andhika menjelaskan, dispensasi perpanjangan SIM di tengah pandemik Covid-19 bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret atau selama masa penutupan bisa dilakukan setelah pelayanan dibuka kembali.
Khusus Orang Dalam Pengawasan (Covid-19) atau suspect, lanjutnya, bisa melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat.
"Dengan membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit. Untuk pelayanan di Samsat tetap buka," pungkas Andhika.