SURYA.co.id | GRESIK – Kalangan DPRD meminta Pemkab Gresik agar merevisi dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2021. Alasannya, dokumen tersebut sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru, sehingga perlu ada revisi.
Dokumen RPJD dibuat tahun 2005 silam, dan sekarang ini sudah tidak sesuai lagi. Selain itu, dewan juga meminta agar ada sinkronisasi terhadap dua dokumen tersebut.
“Harus segera dilakukan perubahan karena RPJPD ini masih berlaku hingga 2025 mendatang,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Gresik, Faqih Usman, saat menyampaikan Pandangan Umum dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (10/5/2016).
Menurutnya, saat ini pembuatan rencana pembangunan mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Sementara terkait usulan sinkronisasi RPJMD yang saat ini dibahas dengan RPJPD yang sudah ada, kata dia, tujuannya agar program yang dilakukan selama lima tahun mendatang sinkron dengan program yang sudah dilakukan pada dua periode sebelumnya.
“Masih butuh sinkronisasi karena RPJMD saat ini tampaknya belum sinkron dengan RPJPD,” pungkasnya.
Demikian halnya yang disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Dwi Laksono, yang menyebut bahwa RPJMD yang diserahkan Pemkab Gresik ini tidak sesuai dengan RPJPD serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pembuatan RPJMD harus disesuaikan dengan RPJP dan RPJMN,” tandasnya.