Khoirul Anam, Pembunuh Teman Kerja Divonis 17 Tahun Penjara
Khoirul Anam (37) yang nekat membunuh teman kerja sekaligus tetangganya divonis 17 tahun penjara oleh Manjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Khoirul Anam (37) yang nekat membunuh teman kerja sekaligus tetangganya divonis 17 tahun penjara oleh Manjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (16/2/2015).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur, Reza Prasetyo dan Er Handaya yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketuai Krisnugrono Sripratomo yang didampingi Djuanto dan Putu Ayu Sudariasih selaku hakim anggota.
Krisnugroho menyebut warga Dusun Catak Gayam, Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang itu terbukti secara sah dan meyakinankan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana, menggunakan balok kayu. Oleh karena itu, terdakwa Khoirul Anam divonis hukuman 17 Tahun penjara,” ucapnya.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa dan penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir dulu majelis,” kata Ivan dengan menggandeng terpidana.
Kasus ini bermula Khoruil Anam yang mencurigai istrinya, Siti Mar'atul Mahbubah, berselingkuh dengan korban Suyono. Cemburu Khoirul memuncak tatkala mendengar sendiri pengakuan istrinya yang mengakui selingkuh dengan korban.
Sehinga pada malam naas itu 13 Oktober 2014 korban dibunuh oleh Khoiurl Anam saat korban bermalam di tempat kerjanya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA