Bikin Proposal Fiktif, Perempuan Ini Jadi Tersangka
Tersangka memiliki tanggungan senilai Rp 436,87 juta yang diduga diselewengkannya.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, MADIUN – Anggota tim verifikasi Dana Bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) program PNPM, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, YPL (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim Polres Madiun.
Tersangka yang merupakan warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun ini, diduga tak melaksanakan tugasnya.
Selain itu, perempuan ini malah membuat proposal untuk sebanyak 23 kelompok SPP dengan sebagian kelompok fiktif.
Akibatnya, dari anggaran yang diajukan sebanyak 1,035 miliar direalisasikan senilai Rp 812,3 juta tahun 2013.
Akan tetapi, uang dari program PNPM yang dikeluarkan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) itu, selama 1,5 tahun terakhir hanya dikembalikan ke UPK sebesar Rp 375,42 juta.
Tersangka memiliki tanggungan senilai Rp 436,87 juta yang diduga diselewengkannya.
"Kami menetapkan status tersangka karena tersangka tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik," terang Kapolres Madiun, AKBP Rakhmad Setyadi kepada SURYA Online, Jumat (22/8/2014).
Selain itu, Rakhmad menguraikan jika anggaran yang diduga diselewengkan tersangka mencapai ratusan juta rupiah itu, sudah diberi deadline untuk mengembalikan pada 6 Juni 2014.
Oleh karenanya, paska Musyawarah Antar Desa (MAD), kasus dugaan penilepan uang SPP itu dilaporkan ke Polres Madiun.
Rakhmad yang didampingi Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Muhammad Lutfi mengaku belum berencana menahan tersangka hingga beberapa pekan ke depan. Alasannya, tersangka masih kooperatif.
"Tersangka tidak ditahan karena masih menunggu kelengkapan berkas serta tidak ada kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," pungkasnya.