23 CPNS Pemkot Surabaya Mengundurkan Diri
Sebanyak 23 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkot Surabaya mengundurkan diri. Namun hingga hari ini baru 18 CPNS yang membayar denda Rp 25 juta.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA Online, SURABAYA - Sebanyak 23 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkot Surabaya mengundurkan diri. Namun hingga hari ini baru 18 CPNS yang telah membayar denda pengunduran diri sesuai surat pernyataan sebesar Rp 25 juta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi mengatakan, ke 23 CPNS yang mundur tersebut terdiri dari 19 CPNS guru, 2 CPNS perawat, 1 CPNS bidan, dan 1 CPNS Konsultan dan Bantuan Hukum. Mereka mengundurkan diri setelah keluarnya pengumuman CPNS di Pemkot Surabaya sehingga terkena denda. Namun jika pengunduran diri sebelum pengumuman mereka terhindar dari sanksi denda.
"Itulah mengapa sanksi denda harus dibayar oleh CPNS karena mundur setelah keluarnya pengumuman," kata Mia di kantornya, Rabu (15/1/2014).
Dijelaskan Mia, Pemkot Surabaya sebetulnya berharap tidak ada CPNS yang mengundurkan diri. Pasalnya, kuota kebutuhan PNS di Pemkot Surabaya terbatas sehingga jika ada yang mengundurkan diri setelah pengmuman dipastikan akan kosong. Akibatnya kebutuhan tenaga PNS Pemkot sesuai formasi tidak terpenuhi dari rekrutmen tahun 2013.
"Ya kita tidak bisa berbuat banyak karena itu hak dari CPNS dan risikonya mereka harus bayar denda ke kas negara," tandas Mia.
Memang, diakui Mia, mundurnya CPNS tersebut dikarenakan mereka juga diterima sebagai CPNS di tempat asalnya atau instansi pemerintah lainya. Dengan berbagai pertimbangan diantaranya jarak yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau kemungkinan prospek kedepan lebih baik sehingga mereka mundur dari CPNS di Pemkot Surabaya.
Kondisi tersebut, ungkap Mia, sebagai dampak dari tidak serentaknya pelaksanaan penerimaan CPNS di Jawa Timur. Dimana seorang CPNS bisa mendaftar dan mengikuti seleksi lebih dari satu tempat. Dan ketika di dua tempat diterima maka mereka harus mengundurkan diri di salah satu tempat.
Oleh karena itu, menurut Mia, pihaknya telah mengusulkan ke BKD Pemprov Jatim dan BKN agar dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS bisa dilaksanakan secara online terintegrasi. Terutama dalam tahapan pendaftaran CPNS. Dengan demikian satu CPNS hanya akan bisa mendaftar di satu tempat dengan satu nomor pendaftaran sehingga tidak terjadi tumpang tindih penerimaan yang berakibat pengunduran diri.
"Pengunduran diri itu sangat disayangkan karena sebetulnya bisa diambil oleh yang lain. Dan formasi yang ditinggalkan CPNS mengundurkan diri itu pasti kosong tidak bisa terisi," tutur Mia.