Selasa, 7 April 2026

Poryek Pendopo Ponorogo Molor, Kontrak Rekanan Diputus

Pelaksana dan pemenang tender ini,tidak bisa merampungkan pekerjaannya hingga batas akhir yang dijadwalkan.

Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa
zoom-inlihat foto Poryek Pendopo Ponorogo Molor, Kontrak Rekanan Diputus
surya/sudarmawan
Pekerjaan bangunan Pendopo Pemkab Ponorogo yang menelan anggaran Rp 5,4 miliar yang dikerjakan PT Daman Varia Karya, Surabaya diputus kontraknya oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Ponorogo karena tak bisa menyelesaikan bangunan pretisius milik rakyat Ponorogo itu hingga batas akhir 31 Desember 2012 kemarin, Selasa (1/1/2013).
SURYA Online, PONOROGO-PT Daman Varia Karya asal Surabaya yang mengerjakan proyek Pendopo Pemkab Ponorogo yang menelan anggaran Rp 5,4 miliar diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Ponorogo. Pasalnya, hingga batas akhir penyelesaian bangunan prestius milik warga Ponorogo per 31 Desemeber 2012 kemarin, hingga kini belum selesai 100 persen.

Bahkan berdasarkan hasil perhitungan Dinas PU baru selesai sekitar 87 persen.

Selain diputus kontrak rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu ini, akan dikenai denda 5 persen dari total anggaran pembangunan proyek itu. Pemutusan kontrak dan denda itu diberikan sebagai ganjaran agar pelaksana lebih hati-hati dalam setiap melaksanakan pekerjaannya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dan kondisi bangunan, proyek pendopo ini terdiri dari bangunan utama pendopo berukuran 24 meter X 28 meter dengan luas bangunan kurang lebih 1.026 meter persegi.

Selain itu, memiliki jumlah kolom atau 48 tiang, termasuk 4 tiang penyangga utama yang berada di tengah banguan utama tersebut. Dari ke 48 tiang tersebut, sampai akhir pelaksanaan 31 Desember 2012, masih sekitar 20 tiang yang belum finishing dibalut dengan kayu jati berukir.

Empat tiang utama, juga belum selesai finishingnya dengan kayu jati berukir dari jepara itu. Namun, genteng dan beberapa ukiran kayu jati untuk melapisi tembok sebagian sudah terpasang dan menggunakan kayunya bermutu baik tidak seperti kayu penyangga atap sebelumnya yang berupa kayu jati muda dan bermutu lokal.

Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Proyek Pendopo Pemkab Ponorogo, Budi Darmawan mengatakan Dinas PU memutus kontrak pekerjaan PT Daman Varia Karya. Alasannya, pelaksana dan pemenang tender ini,tidak bisa merampungkan pekerjaannya hingga batas akhir yang dijadwalkan.

"Pekerjaan belum selesai hingga akhir tahun, sehingga diputus kontrak karena tidak boleh Tahun Anggaran melampaui batas waktu. Sisa pekerjaan yang belum selesai akan ditenderkan lagi di tahun 2013 mendatang menggunakan Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA)," terang lelaki yang berkantor di Bidang Permukiman Dinas PU Pemkab Ponorogo ini.

Rencananya, kata Budi pelaksanaan sisa pekerjaan yang belum selasai tersebut ditenderkan lagi ditahun anggaran baru Tahun 2013 dari dana sisa dana pekerjaan awal yakni senilai Rp 670 juta.

"Penyelesaiannya akan ditender ulang lewat eproc (lelang elektronik) sehingga terbuka untuk siapa saja yang memenuhi syarat. Tidak harus rekanan lama karena Silpanya Rp 670 juta untuk penyelesaian," paparnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas PU Pemkab Ponorogo, Hari Soebito. Pemutusan kontrak itu, kata Soebito berdasarkan hasil koordinasi dan komitmen dengan PT Daman Varia Usaha sesuai kontak awalnya.

"Kami komitmen jika PT Daman Varia Karya tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya akan diputus kontrak. Selanjutnya akan dibuka lelang tender untuk penyelesai dari sisa pekerjaan yang belum rampung. Karena sampai tanggal 31 Desember 2012 belum selesai, maka rekanan juga dikenai sangsi 5 persen dari nilai kontraknya," paparnya.

Sementara, salah seorang anggota Komisi C DPRD Ponorogo yang menangani masalah proyek dan bangunan, Puryono terkait rencana proyek pendopo yang diselesaikan melalui tender ulang baginya tidak diperlukan. Menurutnya, untuk pekerjaan yang belum selesai tidak perlu ditender ulang. Namun rekanan awal harus menegrjakannya dengan pengawasan super ketat.

Apalagi, kasus proyek ini sejak awal, sudah menjadi bahan perbincangan di semua kalangan.

"Saya rasa tidak perlu dibuka tender lagi. Artinya pihak rekanan ini yang harus mengerjakan sisa pekerjaan itu di Tahun 2013. Untuk sanksi karena keterlangbatan harus diberlakukan dan diawasi ketat karena dananya tidak sedikit. Daripada proyek ini akan terus menjadi kontroversi di Ponorogo," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved