SURYA Online, SURABAYA - Perubahan dalam draf Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), membuat Pansus Perda RTRW DPRD Surabaya geram.
Ketua pansus, Herlina Harsono Njoto, mendesak pemkot Surabaya mengembalikan draf perda yang disepakati dalam rapat finalisasi pada 14 Agustus. 2012.
"Saya tegaskan kalau perubahan itu tidak pernah ada dalam rapat finalisasi pembahasan perda. Artinya, huruf-huruf dalam pasal 42 ayat 3 dan 45 ayat 3 yang mengubah adalah pihak pemkot sendiri," tegas Herlina, Jumat (24/8/2012).
Perubahan dalam pasal-pasal Perda RTRW ini menurut Herlina, melanggar etika dalam hubungan legeslatif dan eksekutif.
Pasalnya, segala perubahan, baik redaksional maupun substansi dalam raperda, harus dituntaskan dalam rapat finalisasi.
"Kami meminta agar kembali ke draf saat finalisasi. Draf yang saat ini tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat finalisasi," tandas politisi muda Partai Demokrat itu.
Herlina juga menyayangkan sikap Bappeko yang terkesan plin-plan. "Saat Pak Agus (Agus Sudarsono) interupsi pada paripurna lalu, pihak pemkot bilang akan menambahkan beberapa huruf yang tidak tertulis. Tapi sekarang kok malah terkesan sengaja tidak memasang huruf karena sudah diatur di pasal lain," sesal Herlina.
Diberitakan sebelumnya, anggota Pansus Raperda RTRW geram lantaran pihak pemkot sengaja mengutak-atik beberapa pasal dalam RTRW tanpa kesepakatan.
Dewan Minta Perda RTRW Versi Lama
Penulis: Miftah Faridl
Editor: Rudy Hartono
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger