Selasa, 7 April 2026

DPRD: Ada Indikasi Penyimpangan Dana TKI di Bojonegoro

Penulis: Cak Sur |
BOJONEGORO | Surya Online - DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), bersiap mengadukan indikasi penyimpangan macetnya pinjaman tenaga kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp 1,1 miliar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. "Kami seluruh anggota dari Komisi D, masih menyusun pengaduan adanya penyimpangan pinjaman TKI yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto didampingi sejumlah anggota Komisi A DPRD lainnya, Senin (22/3/2010). Dia menjelaskan, pengaduan yang disampaikan kepada Kejari Bojonegoro akan dilengkapi dengan pasal yang bisa menjerat, pihak yang sengaja memanfaatkan pinjaman TKI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2001-2009. Dari hasil investigasi yang dilakukan DPRD, dana pinjaman TKI di Bojonegoro, sebesar Rp 1,102 miliar lebih itu, ada enam Perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang harus bertanggung jawab. Rinciannya, PT Almas Rp 138.420.000, PT Bhakti Nakerindo Rp 31.750.000, PT Wahana Karya Suplaindo Rp 229.811.341, PT Citra Nusa Karya Semesta Rp 85.054.162, PT Megah Utama Kriya Nugraha Rp 513.000.000 dan PT Jatim Krida Utama Rp 124.984.332. Dari hasil penelusuran yang dilakukan jajarannya, tambah Agus, terjadi indikasi penyimpangan kesepakatan kredit dari Rp 4 juta menjadi Rp 8 juta. Kewajiban PJTKI untuk memotong gaji TKI yang dipekerjakan tidak dilaksanakan secara konsisten, sehingga merugikan pemberi kredit yakni Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertrans) Bojonegoro. Masih dari hasil penelusuran yang dilakukan, terungkap PT Wahana Karya Suplaindo, sebenarnya sejak 2001, namun masih saja menerima kredit hingga 2005. Akibatnya, memperbesar kredit macet dari APBD yang penyalurannya lewat Bank Jatim Cabang Bojonegoro. "Ada indikasi dalam memproses kredit dengan angguna yang ada tanpa dilakukan survei yang memadai," katanya menjelaskan. Agus mengaku, belum tahu pasti pihak yang harus bertanggung jawab atas macetnya dana pinjaman TKI sebesar Rp 1,1 miliar tersebut. "Pengaduan yang kami lakukan itu, untuk memperjelas macetnya pinjaman TKI tersebut di TKI atau di PJTKI, " katanya.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved