2 Pemuda Brondong Lamongan Dibekuk Polisi, Ketahuan Hendak Edarkan Sabu-sabu

pemuda warga Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Jatim, kedapatan memiliki puluhan paket sabu-sabu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Polres Lamongan
PENGEDAR SABU-SABU - 2 pemuda warga Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan polisi, berikut barang bukti, Rabu (13/8/2025). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - 2 pemuda warga Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamongan

Kedua tersangka, AY (29) warga Jalan Trunojoyo Kelurahan Brondong, dan GC (30) warga Desa Jompong, kedapatan memiliki puluhan paket sabu-sabu.

Keduanya diamankan di rumah kos, Desa/Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dengan barang bukti sebanyak 26 paket sabu-sabu siap edar.

"Awalnya, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SR pada Selasa, 5 Agustus 2025.  

SR mengaku mendapatkan barang sabu itu dari AY," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Selasa (12/8/2025).

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lamongan bergerak cepat ke rumah AY. 

Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 01.56 WIB, petugas menggerebek rumah AY di Desa/Kecamatan Paciran, dan berhasil menangkapnya.

"Dari hasil pemeriksaan, AY ini mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial GC," ungkap Hamzaid.

Polisi kembali melakukan pengembangan, dan  berhasil mengamankan GC  di rumah kosnya, yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos GC, ditemukan barang bukti sebanyak 26 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 4,76 gram, yang disimpan di dalam kotak warna coklat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, satu unit timbangan digital dan beberapa plastik klip kosong, yang mengindikasikan adanya kegiatan pengemasan ulang . 

Kemudian juga diamankan 2 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio .

Kedua tersangk, dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved