Anak Durhaka di Tuban Dibekuk Polisi Usai Pukul dan Injak Ibu Kandung

Pemuda di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jatim, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri cuma karena ditanya uang kembalian pembelian elpiji.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Muhammad Nurkholis
PENGANIAYA IBU KANDUNG - Petugas Satreskrim Polres Tuban mengamankan Gofur (19) pemuda yang menjadi tersangka penganiayaan ibu kandungnya di Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (11/8/2025). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Gofur (19) pemuda warga Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), tega menganiaya ibu kandungnya sendiri cuma karena ditanya uang kembalian pembelian elpiji.

Peristiwa penganiayaan ini dialami oleh ibu kandung Gofur, P (45) pada Minggu (10/8) pagi. 

Saat itu, P yang kehabisan elpiji meminta tolong kepada pelaku untuk membelikannya di warung. Gofur menuruti permintaan ibunya tersebut, dan pergi membeli elpiji.

Namun, setelah pulang, ketika P menanyakan uang kembalian, Gofur tidak terima dan langsung memukul pipi kiri ibunya. 

P yang tidak bisa melawan berusaha melarikan diri, namun terjatuh. Pelaku kemudian kembali memukul dan menginjak tubuh korban.

Akibat perbuatan putranya, P mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan intensif oleh petugas medis dari Puskesmas Montong.

Baca juga: Viral Nenek Nortaji Dianiaya dan Diusir Anak Kandung, Hingga Ditemukan Warga Tidur di Pinggir Jalan

“Korban harus menjalani rawat jalan secara intensif oleh petugas medis,” ujar Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Senin (11/8/2025).

Merasa tidak terima, P kemudian melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan anaknya tersebut ke Polsek Montong. 

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban kemudian meringkus Gofur di rumahnya Senin siang ini.

“Tadi diamankan di rumahnya,” imbuh Iptu Siswanto.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Nenek Nortaji Dianiaya dan Diusir Anak Kandung, Musrika Dicari

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kini, Gofur hanya bisa tertunduk lesu, merenungi perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved