Berita Viral

Ingat Aipda Robig Penembak Mati Gamma, Siswa SMK Semarang? Belum Dipecat, Keluarga Korban Protes

Masih ingat Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK di Semarang?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jateng/Instagram SMKN 4 Semarang
DIPECAT - Aipda Robig Zaenudin (kiri), terdakwa penembak mati siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, 

SURYA.CO.ID - Masih ingat Aipda Robig Zaenudin, terdakwa penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK di Semarang?

Ternyata, hingga kini, status Aipda Robiq masih anggota Polri. Dia pun masih menerima gaji bulanan.

Padahal, Aipda Robiq sudah disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Jateng, Senin (18/12/2024). 

Hal ini membuat keluarga Gamma protes.

Pihak keluarga Gamma merasa keadilan berjalan lamban dan setengah hati.

“Kami sudah mengadu ke Divpropam Polri agar Kapolda Jateng didesak segera menyidangkan banding etik Aipda Robig."

"Jangan sampai statusnya menggantung terus,” ujar Subambang, juru bicara keluarga korban, Gamma Rizkynata Oktavandy, Jumat (1/8/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Sementara pada April 2025 lalu, pengacara keluarga almarhum, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa fakta Robig masih berstatus anggota Polri, sangat menyakitkan pihak keluarga korban. 

Ia juga menyoroti keuntungan yang didapat Robig dari statusnya sebagai anggota Polri, meski sudah melakukan kejahatan.

"Ya dia enak masih dapat fasilitas dari Polri, masih digaji. Pembunuh kok masih digaji," protes Zainal Abidin Petir, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jateng.

Zainal Abidin Petir juga mempertanyakan alasan di balik penundaan sidang banding untuk Robig, yang seharusnya dilaksanakan pada 9 Desember 2024.

Terkait hal ini, keluarga korban mengaku telah mengirimkan aduan resmi ke Divpropam Polri sejak awal Juli 2025 dan mendapat respons pada 28 Juli.

Tak hanya itu, mereka juga melayangkan pengaduan serupa ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas agar sidang banding etik segera dilaksanakan.

Polda Jateng: Tunggu Vonis Pidana Inkrah

Baca juga: 5 Amalan Driver Ojol Sevi Ayu yang Dibunuh Syahrama Terungkap, Beri Nasihat Menyentuh ke Rekan

Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa proses banding etik tidak bisa dilakukan segera karena harus menunggu hasil vonis sidang pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sidang banding masih menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri. Kalau Robig banding lagi setelah vonis, otomatis proses etiknya juga molor,” ujar Artanto.

Robig dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus pidananya pada Jumat, 8 Agustus 2025 mendatang.

Nenek Korban Murka

Sidang perdana kasus pembunuhan Gamma dengan terdakwa Aipda Robig digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). 

Seusai sidang, tiba-tiba seorang lansiatubuh Aipda Robig saat hendak keluar Ruang Sidang Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).

Usut punya usut, wanita tersebut bernama Kustamto, nenek dari almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK Negeri 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig.

Wanita tersebut belum terima cucunya tewas ditembak dan meluapkan emosinya di sidang perdana kasus penembakan siswa SMK Semarang tersebut.

Ya, suasana Pengadilan Negeri Semarang mendadak tegang saat sidang perdana Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan siswa SMK, pada Selasa (8/4/2025). 

Dalam video, tampak Aipda Robig dikawal keluar ruang sidang.

Namun secara tiba-tiba, seorang perempuan bernama Kustamto yang merupakan nenek dari korban Gamma memukul Aipda Robig.

Baca juga: 2 Sosok yang Sebut Jokowi Diuntungkan dari Kasus Ijazah Palsu, Eks Presiden Balas: Ya Buat lah Gaduh

Aksi spontan ini memicu kericuhan kecil di area pengadilan.

Petugas keamanan pun sigap melerai dan meminta Aipda Robig melanjutkan perjalanan.

Raut emosi dan amarah terlihat jelas dari sang nenek, yang kehilangan cucunya akibat insiden penembakan itu.

"Kalau jenengan (kamu) cucunya dibunuh orang," tanya dia kepada awak media seusai persidangan, Selasa (8/4/2025) gemetar.

Dia emosi saat melihat wajah Aipda Robig.

Menurutnya, Gamma mempunyai masa depan yang cerah sebelum dibunuh terdakwa.

"Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya," ujar Kustamto.

Seperti diketahui, Aipda Robig didakwa Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian. 

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu 24 November 2024 dini hari.

Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban.

Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal.

Sementara dua temannya, AD dan ST mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun selamat.

Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari berbagai pihak.

Sidang perdana pun menjadi langkah awal dalam proses hukum yang dinantikan banyak pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat. 

Tak Terima Putusan PTDH

Sebelumnya, Aipda Robig mengajukan banding atas vonis PTDH yang diputuskan dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Jateng pada Senin (18/12/2024). 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menuturkan, Aipda Robig diberikan waktu untuk menyusun memori banding untuk kemudian diserahkan ke sekretaris sidang.

 “Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).

Baru setelahnya Aipda Robig dijadwalkan untuk menjalani agenda sidang banding.

Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio. 

Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

Kombes Pol Artanto menyampaikan yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.

Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.

Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.

“Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.

“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved