Selamatkan Aset-Aset Daerah, Pemkab Gresik Gandeng Kejaksaan Dalam Penanganan Hukum Perdata TUN
MoU ditandatangani Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Yanuar Utomo.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemkab Gresik melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rabu (30/7/2025). Kerjasama itu dijalin dalam Penanganan Perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
MoU ditandatangani Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Yanuar Utomo.
Dari kerja sama tersebut, Kejari Gresik melalui Bidang Perdata dan TUN akan memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada Pemkab Gresik, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Fokus utama kerja sama ini adalah memaksimalkan upaya pengembalian aset-aset milik pemda yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga atau perorangan tanpa dasar hukum yang sah.
Kajari Gresik, Yanuar Utomo mengatakan, pengembalian aset merupakan prioritas utama kejari di bidang Perdata dan TUN.
“Kami akan memaksimalkan fungsi Kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset Pemkab Gresik yang saat ini dikuasai pihak ketiga atau masyarakat. Ini adalah bentuk pengamanan terhadap kekayaan negara, agar dapat memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Yanuar.
Sementara Bupati Gus Yani mengatakan, sinergitas ini sebagai bentuk nyata komitmen dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Penandatanganan MoU disaksikan jajaran pejabat struktural Pemkab Gresik, serta pejabat Kejari Gresik.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Gresik berharap setiap langkah hukum yang diambil pemda dapat berjalan secara legal, terukur, dan tuntas, sehingga berbagai potensi pendapatan dari aset daerah dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat Gresik.
“Kami sangat terbuka untuk didampingi kejari dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Terlebih terkait aset, ini menyangkut keberlanjutan pembangunan dan tanggung jawab negara,” kata Gus Yani. *****
aset daerah dikuasai pihak ketiga
penyelamatan aset daerah
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani)
Kejari Gresik
kerjasama perdata
pendampingan hukum Kejari
Kajari Gresik Yanuar Utomo
Gresik
Bantu Pendidik Anak Bangsa, Pemkab Gresik Anggarkan Rp 7 Miliar Untuk Guru TK Non Sertifikasi |
![]() |
---|
Dianggarkan Rp 7 Miliar untuk Insentif Guru IGTKI Non Sertifikasi di Gresik |
![]() |
---|
Kasihan, Bocah 11 Tahun di Bawean Gresik Hamil Akibat Ulah Tetangganya, Disergap Saat Pulang Mengaji |
![]() |
---|
Konflik Pengelolaan Makam Sunan Giri Gresik Berakhir Damai, Anggota Kaum Giri Dirangkul Ke Yayasan |
![]() |
---|
Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Manfaatkan Diskon Pajak Hingga 80 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.