Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

3 Fakta Baru Pembunuhan Driver Ojol di Gresik: Cairan di Jasad Sevi dan Motif Sebenarnya Syahrama

Terungkap sejumlah fakta baru tentang kasus pembunuhan driver ojol wanita, Sevi Ayu Claudia, di Gresik, Jawa Timur.

Dok SURYA.co.id
PEMBUNUHAN DRIVER OJOL - Kolase foto Syahrama, pembunuh driver ojol wanita, Sevi Ayu Claudia, dalam karung. 

Setelah dipastikan tak bernyawa, jasad Vembi dibuang ke Pacet, Mojokerto.

Akibat  perbuatan itu, Syahrama divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu 3 Desember 2008.

Sementara temannya, Franki Christian Waroka divonis 15 tahun. Sedangkan Gideon divonis sembilan tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Juni 2007. 

Dalam persidangan tersebut, keluarga korban sempat mengejar dan memukul Syahrama dan Franki.

Mengetahui hal itu, pihak keamanan pengadilan langsung mengamankan kedua pesakitan. 

Akibat keributan itu, ibu korban sempat pingsan.

Kini, Syahrama terancam hukuman yang lebih berat setelah menjadi tersangka pembunuh driver ojol Sevi Ayu Claudia

Syahrama mengaku membunuh Sevi Ayu karena menagih utang yang tak kunjung dibayar. 

Seperti diketahui, antara Syahrama dan Sevi Ayu selama ini berteman.

Syahrama mengaku, pada tahun 2023, Sevi menjanjikan bisa memasukkannya dia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan uang Rp 5 juta.

Setelah diberi uang Rp 5 juta, ternyata Sevi Ayu tak kunjung menepati janjinya menjadikan dia PNS.

Syahrama terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’.

Frustrasi yang terus memuncak membuat Syahrama menyusun rencana jahat.

SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved