3 Kecelakaan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan di Gresik, Salah Satunya Insiden Kasus Kriminalitas
Kedua, kecelakaan karena tindak kriminal, seperti korban kekerasan karena pertikaian ataupun aksi kejahatan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menegaskan tidak semua jenis kecelakaan bisa dijamin.
Di antaranya kecelakaan yang tidak dapat dijamin JKN adalah kecelakaan akibat kelalaian yang disengaja dan hobi yang membahayakan diri serta akibat terlibat kasus kejahatan dan pengaruh alkohol.
Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, terdapat 3 jenis kecelakaan yang tidak dapat dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN).
Pertama, kecelakaan akibat kelalaian yang disengaja dan hobi yang membahayakan diri. Misalnya, kecelakaan karena pengaruh alkohol, narkoba atau tindakan melanggar hukum hingga tindakan bunuh diri.
Kedua, kecelakaan karena tindak kriminal, seperti korban kekerasan karena pertikaian ataupun aksi kejahatan.
Ketiga, kecelakaan kerja yang menjadi kewenangan lembaga penjamin lain. Termasuk di dalamnya adalah Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) yang bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertamanya.
“Untuk kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, maka lembaga penjamin yang berwenang yakni BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi di jalan maupun menggunakan alat transportasi umum menjadi kewenangan PT Jasa Raharja,” kata Janoe, dalam rilisnya, Jumat (25/7/2025).
Janoe menambahkan, sesuai Undang Undang RI Nomor 33 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka penjamin utama adalah PT Jasa Raharja.
“Peserta Program JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan identifikasi hingga penetapan sebagai dugaan kejadian kecelakaan lalu lintas untuk ditindaklanjuti penyidikan oleh Pihak Kepolisian Unit Laka Lantas dan diterbitkan Laporan Polisi (LP),” imbuhnya.
Janoe juga menambahkan, peserta Program JKN perlu memahami jenis kecelakaan, agar dapat memastikan biaya perawatan korban kecelakaan ditanggung dengan baik dan sesuai ketentuan.
Selain itu, peserta Program JKN harus memahami bahwa sistem jaminan sosial nasional kesehatan di Indonesia bersifat koordinasi antar lembaga dan ditetapkan sesuai tanggung jawab masing-masing sesuai regulasi.
“Penerbitan LP ini tentunya juga memerlukan koordinasi dan sinergitas dengan pihak kepolisian. Santunan yang diberikan PT Jasa Raharja untuk biaya perawatan luka korban dibatasi nilai maksimal yakni Rp 20 juta," jelas Janoe.
"Apabila peserta memerlukan perawatan dengan biaya melebihi nilai tersebut maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin selanjutnya dengan menggunakan tarif INA-CBG sesuai hak kelas peserta,” pungkasnya. ****
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Gresik
BPJS tidak jamin 3 kecelakaan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
kecelakaan yang disengaja
kecelakaan akibat kejahatan atau alkohol
Jasa Raharja
Gresik
| Pemkab Gresik MoU dengan Pemprov Jatim dan BPS Terkait Kebijakan Berbasis Data Tunggal |
|
|---|
| Eks Persebaya Surabaya Roy Yusuf Ivansyah Jadi Ujung Tombak Baru Gresik United di Liga Nusantara |
|
|---|
| Affair Sesama Pegawai Dispendukcapil Gresik Ditangani Inspektorat, Terancam Sanksi Pemecatan |
|
|---|
| Siswi SMP di Gresik Ciptakan Alat Pengusir Tikus Sawah Bertenaga Surya |
|
|---|
| Banjir Kali Lamong Rendam 4 Kecamatan di Gresik, Ratusan Rumah dan Persawahan Serta Tambak Terdampak |
|
|---|
