3 Hari Bersembunyi Setelah Membacok Tetangga, Warga Situbondo Tertangkap di Bondowoso
Keduanya mengalami luka serius akibat sabetan sajam pelaku dan harus dilarikan ke RS Asembagus untuk menjalani perawatan medis
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam), S (46), tidak bisa jauh dari tetangga.
Kabur setelah membacok dua tetangganya, warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo itu juga ditemukan di kabupaten tetangga, Bondowoso.
Tim Resmob Polres Situbondo menemukan tempat persembunyian S di Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Kamis (24/7/2025) petang.
Polisi segera memboyong S ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan. Sedangkan korban perbuatan S adalah bapak dan anak yaitu Susriyono (52) dan Edi Arifandi (30).
Keduanya mengalami luka serius akibat sabetan sajam pelaku dan harus dilarikan ke RS Asembagus untuk menjalani perawatan medis.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, pelaku penganiayaan berat itu sudah ditangkap setelah sebelumnya 3 hari melarikan diri.
"Pelaku sudah diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik," kata Agung, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, pelaku sempat bersembunyi selama 3 hari usai menganiaya tetangganya.
"Saat keluar dari persembunyian itu, pelaku dipergoki anggota langsung menangkapnya. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," katanya.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa celurit dan pakaian korban.
"Sebelumnya kita telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara guna melengkapi proses hukum," tukasnya.
Agung menegaskan, pelaku akan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Pelaku dincaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.