Maling Motor di Warkop Menganti Diringkus Satreskrim Polres Gresik, Dua Rekannya DPO

Penangkapan maling motor dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) dini hari, di wilayah Sememi, Kota Surabaya. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Gresik
MALING MOTOR DIBEKUK – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik membekuk ADS (kaos putih) maling motor di rumahnya wilayah Sememi, Kota Surabaya, Sabtu (19/7/2025). Dua pelaku lainnya masuk dalam DPO. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Maling motor yang beraksi di warung kopi Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Jawa Timur. Dua pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. 

Penangkapan maling motor dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) dini hari, di wilayah Sememi, Kota Surabaya. 

Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengatakan, pelaku berinisial RAS (20), warga Sememi, Surabaya, diamankan di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor dan handphone milik korban ADS (18), seorang pelajar asal Sidojangkung, Menganti," ujar Ipda Asyraf.

Baca juga: UPDATE Paman Lecehkan Keponakan Hingga Hamil di Surabaya, Polisi : Masuk Tahap Penyidikan

Dijelaskannya, saat itu korban sedang berada di warkop dan tertidur pada 10 Juni lalu di sebuah warkop Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik.

Ketika terbangun sekitar pukul 07.00 WIB, motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L 4909 QU serta handphone miliknya sudah hilang.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik memperoleh informasi keberadaan pelaku di daerah Sememi.

Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RAS tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku tidak sendiri. Ia beraksi bersama rekannya. 

“Saat ini, dua pelaku lainnya berinisial DH dan MA masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Arsyaf.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah jaket hoodie warna hitam, satu buah celana jeans biru dongker, satu buah sim card. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved