Warga Situbondo Tepergok Bermain Judi Online di Warung, Polisi Amankan Uang Taruhan Rp 585 Ribu
Ia menegaskan, Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi daring yang makin marak.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDON - Sedang marak kasus narkoba dan Operasi Patuh Semeru 2025, polisi tidak mengendorkan pengintaian pada kasus-kasus kecil, seperti perjudian.
Seperti ketika berpatroli di Kecamatan Panji, Senin (21/7/2025) malam, Tim Resmob Polres Situbondo menemukan praktik judi online di sebuah warung.
Bukan warung itu yang menggelar perjudian, melainkan karena ada seorang warga berinisial MI (29) yang terang-terangan bermain judi online di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Pelaku yang sedang sibuk bertaruh lewat handphone (HP), tidak sadar didatangi polisi berpakaian preman. Ia pun pasrah dibawa ke polres.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan penangkapan pemain judol tersebut.
Selanjurnya, kata Agung, anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi pemuda itu warung dan menangkapnya. “Tersangka tertangkap tangan saat memainkan judi slot online melalui aplikasi di handphonenya," kata Agung, Selasa (22/7/2025).
Dalam penangakapan itu, lanjutnya, pihaknya tidak hanya membekuk pelaku, melainkan juga menyita satu unit hand phone, dompet, dan uang tunai Rp 858.000 serta satu unit sepeda motor. "Semua barang bukti kami amankan dan tersangka saat ini masih diperiksa," tukasnya.
Akibat perbuatanya, AKP Agung menegaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. "Ancaman hukumnya di atas 5 tahun," tegasnya.
Sementara Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengapresiasi respons cepat anggota Satreskrim dalam memberantas perjudian online yang kini mulai merambah ke berbagai pelosok desa.
Ia menegaskan, Polres Situbondo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi daring yang makin marak.
"Judi online merupakan bentuk kejahatan digital yang merusak generasi bangsa. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda agar menjauhi segala bentuk perjudian. Baik online maupun offline," Rezi.
Kapolres menambahkan, dampak judi online sangat luas, yakni munculnya masalah ekonomi, konflik rumah tangga, hingga keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dan penipuan.
Untuk itu, lanjut Rezi, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan perjudian kepada aparat kepolisian.
“Laporkan kepada kami melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan akan langsung menindaklanjuti,” pungkasnya. *****
perjudian
judi online
judi online di Situbondo
praktik judi di warung
Satreskrim Polres Situbondo
Situbondo
| Warga Banyuwangi Curi Motor, Uang Penjualannya untuk Judi Online |
|
|---|
| Ribuan Penikmat Gowes Sepeda Gunung Uji Adrenalin di Jalur Situbondo |
|
|---|
| Pemuda Bojonegoro Diringkus Polisi: Sering Bobol Kotak Amal Masjid untuk Main Judol |
|
|---|
| Dikejar Polisi dan Warga, Maling di Situbondo Pilih Tinggalkan Motor Curiannya dan Kabur ke Hutan |
|
|---|
| Pengembala Sapi Situbondo Hilang Ditemukan Tewas Tinggal Tulang Belulang Di TN Baluran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/judi-online-di-Situbondo-77.jpg)