Kades dan BPD Entalsewu Ditahan Kejari Sidoarjo, Ketahuan Korupsi Rp 3,6 Miliar
Kades dan BPD Entalsewu di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, jadi tersangka korupsi dana pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar.
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Mereka adalah Kades Sukriwanto dan Asruddin, sebagai BPD Entalsewu. Keduanya ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,6 miliar.
Keduanya dianggap bersalah dalam dugaan penyelewengan dana dari pihak ketiga, yang nilainya cukup besar tersebut.
“Kejadiannya itu tahun 2022. Dalam penyidikan diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang,” kata Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudi, Selasa (22/7/2025).
Disebutnya, bahwa dana itu merupakan duit dari PT Cahaya Fajar Abaditama pada tahun 2022, dan rencananya akan digunakan untuk mendukung pembangunan desa.
Uang tersebut, sebagai kompensasi atas pembelian tanah cuwilan yang akan dikembangkan menjadi kawasan Perumahan Citra Garden.
“Ternyata Pemerintah Desa Entalsewu tidak memasukan anggaran itu ke dalam Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) tahun 2022 sebagai pendapatan desa,” lanjut Roy.
Uang yang seharusnya dikelola melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa itu, justru tidak dikelola dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Alias tidak dialokasikan sebagaimana peruntukannya.
Akibat perbuatannya tersebut, keduanya sekarang harus meringkuk di dalam penjara. Mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap telah melanggar ketentuan.
Dalam penyidikan, menurut Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, diketahui bahwa dana tersebut tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
"Dana itu seharusnya dikelola secara transparan melalui mekanisme keuangan desa. Namun kenyataannya, dana Rp 3,6 miliar tersebut tidak pernah dicatat dalam APBDes dan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Penahanan terhadap Sukriwanto dan Asruddin dilakukan di Kantor Kejari Sidoarjo, setelah keduanya diperiksa intensif.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Kasus ini akan terus kami dalami,” tegas Jhon Franky.
Kabupaten Sidoarjo
Berita Sidoarjo
Kades Entalsewu korupsi
BPD Entalsewu
Sukriwanto
Asruddin
Kejari Sidoarjo
kasus korupsi
PT Cahaya Fajar Abaditama
Roy Rovalino Herudi
Jawa Timur
Jatim
SURYA.co.id
Desa Entalsewu
Kecamatan Buduran
Perumahan Citra Garden
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni Sebut Literasi Digital Jadi Kebutuhan Mendesak |
![]() |
---|
DPRD Surabaya Kembali Bongkar Praktik Penahanan Ijazah SMA Milik Siswa |
![]() |
---|
Lirik Qomarun Lengkap: Teks Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN UID Jatim Sapa dan Apresiasi Lebih dari 500 Pelanggan |
![]() |
---|
Kasus Mutilasi Pacet Terungkap Hanya 14 Jam, Kapolres Mojokerto Beri Penghargaan dan Reward |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.