Belum Ada Perda Soal Sound Horeg di Lumajang, Bupati Indah: Tunggu Juknis Pemprov Jatim

Pemkab Lumajang belum mengeluarkan kebijakan dalam peraturan daerah terkait penyelenggaraan sound horeg. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
ATURAN SOUND HOREG - Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar saat memberikan penjelasan soal sound horeg ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/7/2025). Pemkab Lumajang masih menunggu petunjuk teknis dari Pemprov Jatim perihal penyelenggaraan sound horeg.  

SURYA.co.id | LUMAJANG - Pemkab Lumajang belum mengeluarkan kebijakan dalam peraturan daerah terkait penyelenggaraan sound horeg

Hal ini karena Pemkab Lumajang masih menunggu petunjuk teknis dari Pemprov Jatim perihal penyelenggaraan sound horeg

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, sendiri saat ini masih membolehkan sound horeg, namun dengan catatan.

"Masih menunggu petunjuk teknis Pemprov Jatim soal sound horeg ini. Sound masih diperbolehkan asalkan santun," kata Indah ketika dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Sementara itu, Polres Lumajang mengisyaratkan penerapan izin yang ketat untuk sound horeg.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan pihaknya akan meneliti segala aspek dari digelarnya sound horeg mengacu pada ketertiban umum.

Alex menegaskan panitia penyelenggara sound horeg wajib mengajukan izin terlebih dahulu ke Polres Lumajang sebelum mengadakan acara.

"Polres Lumajang tetap melakukan penelitian dampaknya seperti apa, dari aspek durasi, jarak dan sebagainya. Dan jika kegiatannya itu pergerakannya menimbulkan gangguan kami akan beri teguran dan izin tidak diberikan," imbuh Alex ketika dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Alex menambahkan setelah pemberian izin dinyatakan telah diberikan, pihaknya akan melakukan pengawasan pada saat digelarnya parade sound.

Menurut Alex izin yang diberikan dapat berubah tergantung pada kondisi yang berkembang saat parade sound horeg berlangsung.

Jika ada kericuhan dan mengganggu masyarakat, maka izin bisa langsung dicabut.

"Teknis pengurusannya mereka harus mengajukan izin secara tertulis. Lalu ketika digelar kami berkoordinasi dan jika ada gangguan di masyarakat, maka izin langsung  tidak diberikan," Jelasnya.

Terakhir, Alex menuturkan pihaknya sejatinya tak melarang parade sound horeg digelar asalkan mengedepankan ketertiban umum.

Kata dia, sound horeg termasuk kearifan lokal.

"Ini memang kearifan lokal namun tak serta merta tak mengindahkan ketertiban. Kami meminta penyelenggara agar mematuhi aturan dan mendahulukan  lingkungan masyarakat. Jadi jangan sampai mengganggu masyarakat," tutup Alex.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved