3 Tahun Pendeta Lecehkan 4 Anak Kota Blitar, Ada yang Dilakukan di Gereja dan Kolam Renang Sewaan
Pendeta sebuah gereja di Kecamatan Kutorejo, Kota Blitar, Jatim, resmi ditahan Polda Jatim atas dugaan tindak asusila terhadap 3 anak perempuan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - DKBH (67) oknum pendeta sebuah gereja di Kecamatan Kutorejo, Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim), resmi ditahan oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan tindak asusila terhadap 3 anak perempuan putri sopir pribadinya.
DKBH dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya yaitu sanksi pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di ruang konferensi pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (16/7/2025).
Kemudian, mengenai modus operandinya, Abraham mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tak senonoh dengan menyentuh bagian sensitif dari tubuh para korban.
Perbuatan tersebut, dilakukan secara bergantian pada waktu yang berbeda terhadap para korban.
Dan, perbuatan tak terpuji itu, dilakukan tersangka terhadap para korban di beberapa lokasi berbeda.
Baca juga: Pendeta yang Lecehkan 4 Anak Kota Blitar Sudah Ditahan, Polisi Bantah Penyelidikan Berlarut-larut
Abraham menerangkan, ada yang dilakukan di dalam kantor tempat tersangka bekerja dalam gereja. Kemudian, di sebuah tempat kolam renang sewaan dan sebuah homestay sewaan tersangka.
"Sejak tahun 2021 sampai dengan sekitar 2022 itu, tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di sebuah gereja. Tersangka yang saat ini sudah ditangkap dan diamankan, sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang," pungkasnya.
Tersangka DKBH sudah melakukan perbuatan asusila tersebut kepada tiga anak perempuan di bawah umur.
Korban anak pertama berusia 15 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali.
Lalu, korban kedua yang berusia 12 tahun, diketahui mengalami perbuatan asusila sebanyak empat kali.
Dan pada korban ketiga yang berusia 7 tahun, diketahui mengalami perbuatan sebanyak dua kali.
Baca juga: Polda Jatim Tidak Menahan Oknum Pendeta Lecehkan 4 Anak Kota Blitar, Hotman Paris Minta Usut Tuntas
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pria berinisial T menceritakan awal mula keempat putrinya menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oknum pendeta sebuah gereja kawasan Sukorejo, Kota Blitar, yang berinisial DKBH (69).
Anak T yang disebut-sebut menjadi korban kekerasan seksual tersebut, di antaranya ada anak yang berusia 17 tahun, anak berusia 15 tahun, anak berusia 13 tahun dan anak berusia 7 tahun.
Peristiwa memilukan tersebut, bermula saat T bertemu dan berkenalan dengan tersangka DKBH yang merupakan pendeta pada Desember 2021
Lalu, T ditawari bekerja oleh DKBH untuk menjadi sopir pribadinya. Kemudian, pendeta itu mencarikan kontrakan untuk T dan keempat putrinya di belakang gereja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.