8 Operator Ojol Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Bapenda Jatim: Harus Bayar di Samsat Induk

Pemprov Jatim menegaskan bahwa para driver ojek online (ojol) manfaat kebijakan pembebasan denda dan tunggakan PKB dalam program pemutihan pajak 2025

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
fatimatuz zahro/surya.co.id
PEMUTIHAN PAJAK - Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menggelar konferensi pers terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim, Senin (14/7/2025). Ia menegaskan Pemprov Jatim tidak hanya membebaskan biaya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tapi juga membebaskan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk warga miskin ekstrem, ojol dan motor usaha roda tiga. 

SURYA.co.id | SURABAYA – Pemprov Jatim menegaskan bahwa para driver ojek online (ojol) menjadi sasaran kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat kebijakan pembebasan denda dan tunggakan PKB dalam program pemutihan pajak tahun 2025.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menegaskan ada delapan operator aplikasi transportasi online yang dapat memanfaatkan program ini.

“Delapan operator yang dimaksud adalah GoJek, Grab, Maxim, inDrive, NUjek, Zendo, Solitude, dan satunya ACI. Datanya sudah masuk ke kami,” tegas Bima saat jumpa pers dengan media, Senin (14/7/2025).

Menurut data Bapenda Jatim, diprediksi ada sebanyak 16.334 objek pajak yang akan memanfaatkan program ini dari kelompok ojol.

Dengan prediksi itu, nilai pembebasan yang dilakukan Pemprov Jatim akan mencapai Rp 2,2 miliar dan diprediksi akan memperoleh penerimaan sebesar Rp 3,2 miliar.

Ditegaskannya bahwa ojol yang ingin memanfaatkan program ini bisa langsung datang ke Samsat Induk untuk melakukan pembayaran pajak tahun berjalan yaitu tahun 2025.

Sedangkan untuk denda dan tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya akan dibebaskan semuanya.

“Datang langsung ke Samsat dengan menunjukkan bukti keanggotaan atau sedang bekerja di salah satu operator tersebut, dan sistem kami akan langsung melakukan pencocokan data,” tegas Bima. 

Hal serupa juga berlaku pada warga miskin ekstrem yang ingin memanfaatkan program ini juga harus melakukan pembayaran secara langsung.

Meski Bapenda dan Samsat Induk sudah mengantongi data, namun warga miskin ekstrem yang masuk dalam P3KE harus datang dan lebih bagus lagi jika sembari membawa kartu PKH atau penguat data diri.

“Jadi memang tidak bisa dilakukan secara online. Tapi tiga kelompok yang dapat bebas denda dan tunggakan yaitu warga miskin ekstrem, ojol dan motor usaha roda tiga, harus datang ke Samsat Induk kita,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menegaskan bahwa ada yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Timur tahun 2025.

Pemprov Jatim tidak hanya membebaskan biaya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tapi juga membebaskan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk tiga kelompok masyarakat.

“Sesuai arahan Ibu Gubernur Jatim yang ingin meringankan beban warga masyarakat, dalam pemutihan kali ini ada tiga kelompok masyarakat yang dibebaskan tunggakan PKB nya mulai tahun 2024 ke bawah dan juga bebas denda keterlambatan,” tegas Bobby saat jumpa pers bersama media, Senin (14/7/2025).

Yang pertama yaitu untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak miskin ekstrem yang masuk dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Jawa Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved