Keberadaan Menara BTS di Balerejo, DPMPTSP Kabupaten Madiun Pastikan Belum Ada Pengajuan Resmi

Pembangunan menara BTS, di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, disorot lantaran diduga tidak memiliki dokumen perizinan resmi. 

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
DPMPTSP Kabupaten Madiun
ILEGAL - Penampakan menara telekomunikasi di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. DPMPTSP Kabupaten Madiun menegaskan pembangunan menaran telekomunikasi harus mengikuti prosedur yang berlaku. 

SURYA.co.id | MADIUN - Pembangunan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS), di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, disorot lantaran diduga tidak memiliki dokumen perizinan resmi. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan hingga saat ini tidak ada satu pun pengajuan perizinan masuk ke instansinya, padahal fisik menara sudah berdiri dan pengerjaan masih terus berlangsung di lapangan.

“Sampai kemarin kami cek, belum ada berkas perizinan yang masuk, baik dari tata ruang maupun dokumen lainnya. Kami mendapat informasi bahwa pengurusan izin masih berhenti di tingkat desa,” ungkap Arik, Selasa (8/7/2025).

Pihaknya memaparkan, pembangunan infrastruktur seperti menara telekomunikasi harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Menurutnya, proses tersebut mencakup penyesuaian tata ruang, kajian lingkungan, serta persetujuan dari masyarakat sekitar.

Setelah itu barulah proses dilanjutkan ke tahapan perizinan resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“PBG adalah syarat wajib sebelum membangun, sedangkan SLF menjadi penanda bahwa bangunan tersebut sudah layak secara teknis dan fungsional setelah selesai dibangun,” paparnya.

Lebih lanjut, Arik menekankan, penerbitan izin pembangunan menara juga harus melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik, yakni melalui OSS (Online Single Submission), termasuk pencantuman Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Semua prosedur sudah jelas, dan setiap pengajuan harus melewati sistem OSS. Jika tidak dilakukan, maka bangunan tersebut bisa dikategorikan ilegal,” tuturnya.

Selain dokumen teknis, DPMPTSP juga menilai penting adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

Jika ditemukan adanya penolakan dari warga, hal itu akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses evaluasi izin.

“Dukungan dari masyarakat sangat penting. Kalau ada keberatan dari warga sekitar, itu bisa menjadi catatan dan pertimbangan bagi kami dalam memproses izin,” pungkas Arik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved