Kades Kabur Usai Gadaikan TKD, DPMD Bondowoso Susun Perda Pengelolaan dan Perlindungan Aset Desa

Dana tersebut kemudian bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan desa, sepanjang berada dalam koridor kewenangan desa.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/Sinca Ari Pangistu (Sinca)
LINDUNGI TKD - Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo menyampaikan rencana melakukan perbaikan dalam pengelolaan TKD setelah muncul kasus tanah desa digadaikan, Jumat (4/7/2025). 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Pemberitaan mengenai tanah kas desa (TKD) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso yang diduga digadaikan, membuat gerah pemda setempat.

Pemkab Bondowoso pun melakukan pembenahan, salah satunya menyiapkan  draft Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan aset desa khususnya TKD,

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo menjelaskan, kepala desa (kades) memang punya hak prerogatif, tetapi mekanisme sewa TKD harus tetap diatur.

Minimal dalam perjanjian sewa ada pihak yang terlibat, objek yang disewakan, tanggung jawab penyewa, hak dan kewajiban, klausul force majeure, dan jangka waktu sewa maksimal 3 tahun dan bisa diperpanjang.

Karena itulah, aturan yang akan dirancang ini akan dibuat seirama dengan ketentuan dalam Permendagri. "Draft raperda ini akan mengatur seluruh aspek pengelolaan aset desa," jelas Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Sigit melanjutkan, melalui regulasi ini pun struktur maka pengelolaan aset desa juga akan ditata jelas. Kades tetap menjadi pemegang pengelola aset, dengan dukungan dari sekretaris desa dalam operasional pengelolaannya.

Pengelolaan tersebut akan mencakup seluruh tahapan penting, seperti perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, hingga pelaporan dan pengawasan.

“Kami akan atur rinci tahapan pengelolaan TKD, termasuk juga soal pemanfaatannya. Mulai dari sistem sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, sampai aspek pengamanan aset baik secara administratif, fisik, maupun hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap hasil pemanfaatan TKD, seperti pendapatan dari sewa, wajib masuk terlebih dahulu ke rekening kas desa. 

Dana tersebut kemudian bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan desa, sepanjang berada dalam koridor kewenangan desa.

Untuk mendukung implementasi Perda ini, DPMD juga akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis. 

Penyusunan Perbup akan melibatkan berbagai pihak, mulai internal DPMD, stakeholder terkait, kecamatan, hingga pemerintah desa. “Target kami Perbup bisa selesai bulan ini,” pungkasnya

Sebelumnya, Kades Padasan non aktif, Faldy Arie Djordy diberhentikan pada 19 Juni 2025 lalu karena tidak masuk lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan jelas.

Setelah dinonaktifkan, terungkap bahwa Faldy diduga membawa kabur dana desa (DD) sebesar Rp 800 juta. Ia juga diduga menggadaikan TKD desa sebanyak dua petak. 

Tanah kas desa yang diduga digadaikan masing-masing seluas 550 meter persegi dan 600 meter. Maka total sekitar 1.150 meter. ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved