Kakek 65 Tahun Rudapaksa Wanita Difabel di Indrapura Surabaya, Polisi Jerat Pakai Pasal Berlapis

Wanita difabel usia 26 tahun mengalami kejadian traumatik, dirudapaksa oleh kakek usia 65 tahun di Indrapura Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
DITANGKAP - MS ditangkap polisi atas perbuatan merudapaksa wanita difabel yang merupakan tetangganya. Dia kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Wanita difabel usia 26 tahun mengalami kejadian traumatik, dirudapaksa oleh kakek usia 65 tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Indrapura Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengatakan kakek MS yang merupakan warga Indrapura Pasar itu telah ditangkap.

Statusnya sudah tersangka, dan polisi menjerat dengan dua pasal berlapis tentang pemerkosaan dan pencabulan.

"Tersangka dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP karena perbuatannya," terang Iptu Suroto. 

MS kini mendekam di penjara.

Dia berdalih khilaf, bahkan menegaskan bahwa baru kali ini ia berbuat bejat. 

Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah MS yang dikenal memiliki usaha sewa sepeda listrik, dengan niatan ingin menyewa sepeda.

Saat itu kondisi rumah sepi.

Korban yang sudah dari awal berniat sewa sepeda listrik sudah membawa uang Rp100 ribu untuk membayar sewa sepeda.

Korban pun tak memiliki firasat apapun.

Bukannya menyewakan sepeda listrik, MS justru memiliki niat bejat.

Korban dipaksa masuk ke dalam kamarnya.

Korban sebenarnya berusaha melawan, tetapi tubuhnya yang lemah tak mampu melawan kekuatan MS.

Korban yang kesulitan beruara tak bisa berteriak dan hanya bisa menangis.

Setelah perbuatan kejinya, MS dengan dingin menawarkan korban sepeda listrik tanpa biaya sewa.

Korban langsung pulang dan menceritakan insiden tersebut kepada keluarganya, dan kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved