Ending Kasus Ganja Gunung Semeru Lumajang, 5 Terdakwa Divonis 4 Hingga 20 Tahun
Rangkaian sidang kasus distribusi ganja Gunung Semeru di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, memasuki babak akhir
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | LUMAJANG - Rangkaian sidang kasus distribusi ganja Gunung Semeru di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, memasuki babak akhir, Selasa (25/6/2025).
Pengadilan Negeri Lumajang memvonis 5 orang terdakwa dengan hukuman penjara yang bervariatif.
Terdakwa Somar dan Tembul divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, kemudian Hariyanto dan Suroso divonis hukuman penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar, sedangkan Suroso didenda Rp 800 juta.
Terdakwa mendapat vonis paling ringan adalah Verinando yang divonis hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 800 juta.
Juru Bicara PN Lumajang menjelaskan, I Gede Gandha Wijaya, menjelaskan yang memberatkan terdakwa mendapat putusan 20 tahun penjara lantaran 2 terdakwa secara peran mendapat instruksi langsung dari DPO bos ganja Edi.
"Secara kedekatan dengan pelaku utama DPO Edi juga jadi pertimbangan pemberian vonis. Sementara itu mereka melakukan tindakan pengedaran narkoba juga karena dipaksa oleh DPO Edi," ucap Gandha ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa Fenny Yudhiana menerangkan, dari lima terdakwa, hanya Verinando yang menerima putusan hakim.
Keempat terdakwa lain yakni Suroso, Tembul, Somar, dan Hariyanto disebutkan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
"Sikap kami masih pikir-pikir dengan putusan hakim tadi, hanya terdakwa Verinando yang tadi sudah menyatakan menerima putusan, yang lainnya masih pikir-pikir, kami masih punya waktu 7 hari untuk memutuskan sikap," Ungkap Fenny.
Komdigi Gelar Smart City Business Matchmaking dan Forum Smart City 2025 di Yogyakarta |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Pelindo Marine Pastikan Kapal Tunda Jayanegara 401 Siaga di Lumbung Energi Nasional di Teluk Bintuni |
![]() |
---|
Ojol di Tuban Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan, Tuding Akibat Arogansi Aparat |
![]() |
---|
PAPDI Imbau Masyarakat Ambil Langkah Vaksinasi HPV untuk Cegah Infeksi HPV yang Berujung Kanker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.