Ending Kasus Ganja Gunung Semeru Lumajang, 5 Terdakwa Divonis 4 Hingga 20 Tahun

Rangkaian sidang kasus distribusi ganja Gunung Semeru di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, memasuki babak akhir

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
erwin wicaksono/surya.co.id
GANJA GUNUNG SEMERU - Juru bicara PN Lumajang, I Gede Gandha Wijaya, saat dikonfirmasi perihal pelaksanaan sidang kasus ganja Gunung Semeru di Desa Argosari, Lumajang, Jawa Timur. PN Lumajang memberikan vonis bervariatif kepada 5 orang terdakwa. 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Rangkaian sidang kasus distribusi ganja Gunung Semeru di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, memasuki babak akhir, Selasa (25/6/2025).

Pengadilan Negeri Lumajang memvonis 5 orang terdakwa dengan hukuman penjara yang bervariatif.

Terdakwa Somar dan Tembul divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, kemudian Hariyanto dan Suroso divonis hukuman penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar, sedangkan Suroso didenda Rp 800 juta.

Terdakwa mendapat vonis paling ringan adalah Verinando yang divonis hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 800 juta.

Juru Bicara PN Lumajang menjelaskan, I Gede Gandha Wijaya, menjelaskan yang memberatkan terdakwa mendapat putusan 20 tahun penjara lantaran 2 terdakwa secara peran mendapat instruksi langsung dari DPO bos ganja Edi.

"Secara kedekatan dengan pelaku utama DPO Edi juga jadi pertimbangan pemberian vonis. Sementara itu mereka melakukan tindakan pengedaran narkoba juga karena dipaksa oleh DPO Edi," ucap Gandha ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa Fenny Yudhiana menerangkan, dari lima terdakwa, hanya Verinando yang menerima putusan hakim.

Keempat terdakwa lain yakni Suroso, Tembul, Somar, dan Hariyanto disebutkan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

"Sikap kami masih pikir-pikir dengan putusan hakim tadi, hanya terdakwa Verinando yang tadi sudah menyatakan menerima putusan, yang lainnya masih pikir-pikir, kami masih punya waktu 7 hari untuk memutuskan sikap," Ungkap Fenny. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved