BPR UMKM Jatim Salahi Prosedur, Cairkan Kredit ke PDP Panglungan Dengan Jaminan Sertifikat Pribadi

Sidak ini mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengajuan kredit perusahaan tersebut kepada BPR UMKM Jawa Timur

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
Istimewa (Muhammad Fauzan)
PDP PANGLUNGAN JOMBANG - Anggota Komisi B DPRD Jombang melakukan kunjungan mendadak ke Perusahaan Daerah Perkebunan Panglungan di Kecamatan Wonosalam, Rabu (18/6/2025). DPRD Jombang temukan dugaan pelanggaran prosedur. 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Komisi B DPRD Kabupaten Jombang bersama Ketua DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan di Kecamatan Wonosalam, Rabu (18/6/2025). 

Sidak ini mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengajuan kredit perusahaan tersebut kepada BPR UMKM Jawa Timur. 

"Salah satu temuan utama adalah bahwa proses pengajuan kredit senilai Rp 1,5 miliar tidak memperoleh persetujuan resmi dari Bupati Jombang, sebagai Kuasa Pemegang Modal PDP Panglungan," ucap anggota Komisi B, Muhammad Fauzan saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025). 

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (6).

Lebih jauh, jaminan atas kredit tersebut diketahui bukan berasal dari aset PDP Panglungan, melainkan berupa sertifikat tanah milik individu yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam struktur kepemilikan atau pengelolaan perusahaan daerah tersebut. 

"Penggunaan aset pribadi sebagai jaminan atas nama perusahaan dinilai tidak sah menurut regulasi yang berlaku," tegas Fauzan.

Ia menyatakan bahwa BPR UMKM Jawa Timur telah melakukan dua pelanggaran serius, meloloskan kredit tanpa izin pemilik modal dan menerima jaminan yang tidak sah secara hukum. 

Tidak disebutkan, sertifikat tanah milik siapa yang menjadi jaminan pengajuan kredit ke perusda itu, namun BPR UMKM dinilai bertanggung jawab penuh atas terjadinya kesalahan dalam proses pencairan dana.

"Dengan mempertimbangkan seluruh pelanggaran tersebut, Direktur PDP Panglungan yang baru tidak berkewajiban melunasi pinjaman tersebut," pungkas Fauzan. 

Ia menambahkan, posisi hukum direktur baru tidak terkait dengan perjanjian sebelumnya, yang seharusnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatuhan oleh pihak bank. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved