Berita Viral

Gebrakan Pertama Novel Baswedan Usai Jadi Orang Kepercayaan Kapolri, Langsung Gandeng 3 Kementerian

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan melakukan gebrakan pertamanya usai jadi orang kepercaayaan Kapolri. Gerak cepat lakukan ini.

Tribunnews/Irwan Rismawan
GEBRAKAN NOVEL BASWEDAN - Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan yang Kini Jadi Orang Kepercayaan Kapolri. 

SURYA.co.id - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan melakukan gebrakan pertamanya usai jadi orang kepercaayaan Kapolri.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mendampingi kementerian meningkatkan penerimaan negara.  

Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry Muryanto ditunjuk sebagai kepala Satgassus.

Sementara eks penyidik senior KPK Novel Baswedan diangkat menjadi wakil kepala Satgassus.

Novel Baswedan mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

“Karena terkait dengan penerimaan negara, maka kami berkomunikasi dengan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Itjen Kemenkeu selaku koordinator pengawasan PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” katanya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, melansir dari ANTARA.

Baca juga: Rekam Jejak Novel Baswedan yang Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Selain dengan Kemenkeu, lanjut dia, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri juga bekerja sama dan membantu Itjen dari kementerian/lembaga guna mengoptimalkan penerimaan negara.

“Terutama kementerian/lembaga yang mempunyai potensi penerimaan negara terbesar,” imbuhnya.

Adapun terkait target PNBP yang ingin dicapai oleh Satgassus, Novel mengatakan bahwa hal tersebut bergantung dari Itjen Kemenkeu.

“Untuk PNBP, tentu disesuaikan dengan target dari Itjen Kemenkeu selaku koordinator pengawasan PNBP,” katanya.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun berharap kolaborasi yang terjalin dapat mendukung perbaikan tata kelola agar penerimaan negara bisa efektif dan bisa dimaksimalkan.

Terbaru, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal meningkatkan potensi pendapatan negara pada sektor perikanan.

Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Yudi Purnomo, mengatakan bahwa Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur, pada tanggal 7–9 Mei 2025 dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Bali, pada 11–13 Juni 2025.

Dari kunjungan tersebut, ditemukan masalah yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), yakni masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah atau di atas 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut, tetapi belum mempunyai izin penangkapan ikan.

Akibatnya, PNBP dari ikan yang menjadi hasil tangkapan kapal tersebut tidak dapat dipungut.

“Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan, tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama,” kata Yudi.

Satgassus pun merekomendasikan beberapa solusi, salah satunya adalah diperlukannya peningkatan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat.

Dalam waktu dekat, ujar Yudi, langkah konkret yang akan dijalankan para pihak untuk mengimplementasikan solusi tersebut, yaitu:

1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KKP akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga tim pelaksana pengukuran kapal dari KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan.

2. KKP secara sendiri atau bekerja sama dengan pemerintah provinsi akan membuka gerai-gerai pelayanan perizinan di pelabuhan perikanan guna memberi kesempatan kepada pemilik kapal memproses perizinan.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Jawa Timur, dan juga di Provinsi Bali,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mendampingi kementerian meningkatkan penerimaan negara.  

Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry Muryanto ditunjuk sebagai kepala Satgassus.

Sementara eks penyidik senior KPK Novel Baswedan diangkat menjadi wakil kepala Satgassus.  

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Senin (16/5/2025), penunjukan dua mantan pegawai KPK ini karena dianggap sudah ahli dalam tata kelola pemerintahan dan berpengalaman menangani kasus korupsi. 

NOVEL BASWEDAN - Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Ia baru saja Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.
NOVEL BASWEDAN - Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Ia baru saja Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara. (Tribunnews)

Sebelumnya, keduanya juga tergabung dalam Satgassung Pencegahan Korupsi.

"Selama 6 bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan di mana Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025," ujar anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis.

Salah satu sektor yang masih potensial untuk meningkatkan pendapatan negara adalah sektor perikanan.

Oleh karena itu, Satgassus Optimalisasi Penerimaan negara ini membantu upaya sinergi dan mendampingi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah.  

"Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat," ujar Yudi.

Selain itu, Satgassus juga berupaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali.

Masalah di sana, banyak kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil lain, tetapi tidak punya izin penangkapan ikan. Akhirnya ikan hasil tangkapan tidak dapat dipungut PNBP.  

Satgassus pun merekomendasikan agar pemerintah mempercepat proses penyelesaian izin kapal penangkapan ikan.

Selain itu, KKP juga diminta melakukan sosialisasi terhadap pemilik-pemilik kapal agar segera memproses izin penangkapan ikan.  

Terakhir, pemerintah daerah dimimta segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal-kapal di bawah 30 GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved