Cegah Jombang 'Kebanjiran' Miras, Satresnarkoba Tangkap 4 Tersangka Pengiriman 1.300 Botol Arak Bali

Upaya peredaran miras tersebut pun gagal di Kabupaten Jombang, dan empat tersangka berhasil dibekuk.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
KIRIM MIRAS KE JOMBANG - Tiga dari empat tersangka peredaran miras dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Jombang, Kamis (19/6/2025). Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap pengiriman ribuan botol arak Bali di Kota Santri. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis arak Bali dalam giat operasi, Rabu (18/6/2025) lalu. Polisi mengamankan empat tersangka karena terlibat dalam peredaran miras itu di Jombang.

Dalam pencegatan pengiriman itu, polisi mengamankan total 1.300 botol dengan kemasan masing-masing 600 ml. 

Sedangkan empat tersangka yang ditangkap masing-masing ZA (19), warga Dusun Mancilan, Kecamatan Mojoagung; ES (47) dan RK (35), keduanya asal Trenggalek; serta HK (45), seorang karyawan swasta asal Jombang

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan bahwa ribuan botol miras tersebut berasal dari Bali. 

"Peredaran arak Bali itu langsung dikirim dari Bali, kemudian sampai ke Surabaya. Dan dari Surabaya akan diedarkan ke wilayah-wilayah tertentu termasuk Jombang," kata Boowo kepada awak media. 

Upaya peredaran miras tersebut pun gagal di Kabupaten Jombang, dan empat tersangka berhasil dibekuk.

"Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Dusun Mancilan, Mojoagung dan Gudang Sembako di Jalan RE Martadinata, Kecamatan/Kabupaten Jombang," lanjutnya.

Pengungkapan kasus ini berawal penangkapan ZA di rumahnya yang berlokasi di Dusun Mancilan RT/RW 001/001 Mojoagung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1.050 botol arak Bali yang sudah diturunkan dari mobil pikap.

Sementara 50 botol sisanya masih berada di dalam kendaraan jenis pikap W 8935 PF yang dikendarai  tersangka ES dan RK. Polisi turut mengamankan kendaraan tersebut beserta kunci dan STNK.

ES dan RK pun dibekuk di lokasi yang sama. Interogasi pun dilakukan hingga kedua  tersangka bernyanyi dan mengaku akan menyerahkan ribuan miras jenis arak Bali tersebut ke HK.

"Setelah diinterogasi, ES dan RK mengaku bahwa sisa kiriman arak Bali tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain, yaitu HK, di sebuah gudang sembako," ungkapnya 

Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap HK di gudang esmbako di Jalan RE Martadinata dan menemukan 200 botol arak Bali siap edar.

Empat tersangka pun diamankan, total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1.300 botol arak Bali kemasan 600 ml. Keempat tersangka kini diamankan di Polres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 20 juta," bebernya. 

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Satresnarkoba menyampaikan bahwa penggagalan distribusi arak Bali ini merupakan bagian dari upaya serius untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif minuman keras. 

Dengan barang bukti sebanyak 1.300 botol arak Bali itu, setidaknya 4.000 jiwa generasi muda dapat diselamatkan dari paparan miras.  ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved