Aksi Konvoi Motor Sekelompok Pemuda Ganggu Warga, Polres Ngawi Sita Puluhan Unit Kendaraan Roda Dua

Sebanyak 39 unit sepeda motor disita polisi di Kabupaten Ngawi, Jatim, lantaran diduga mengganggu kamtibmas di jalanan dan tidak sesuai standar pabrik

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Ngawi
KONVOI - Polres Ngawi mengamankan 39 unit sepeda motor dan memberikan imbauan kepada sekelompok pemuda yang melakukan aksi konvoi di jalan raya, Senin (16/6/2025). Aksi konvoi motor yang mengganggu kenyamanan masyarakat d Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, akan diantisipasi agar tidak terulang dengan meningkatkan patroli oleh anggota kepolisian. 

SURYA.CO.ID, NGAWI - Sebanyak 39 unit sepeda motor disita polisi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim), lantaran diduga mengganggu kamtibmas di jalanan dan tidak sesuai standar pabrik.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan bahwa langkah tegas itu dilakukan usai membubarkan aksi konvoi motor sekelompok pemuda di jalan raya.

“Aksi tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban, serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas AKBP Charles, Senin (16/6/2025).

Ia menambahkan, aksi itu berhasil dihentikan oleh anggota Polres Ngawi, yang sedang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Apa yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di jalan raya itu, sangat membahayakan keselamatan sendiri maupun pengendara lain,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut AKBP Charles, konvoi juga bisa menimbulkan gangguan dan keresahan masyarakat di kawasan tersebut. Sehingga dilakukan penertiban, sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat dan demi keselamatan bersama di jalan raya.

“Penertiban merupakan bagian dari upaya Polres Ngawi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, di wilayah hukum Polres Ngawi,” ucapnya.

Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, dan menindak kegiatan yang meresahkan masyarakat.

“Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil motor yang telah diamankan, diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Serta memastikan motor telah dilengkapi sesuai dengan standar pabrik,” tuturnya.

Polres Ngawi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja agar tidak melakukan konvoi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

“Orang tua juga diharapkan untuk turut mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah,” tandas AKBP Charles.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved