3 Remaja di Jombang Diamankan Polisi, KeTahuan Bawa Celurit dan Belati Mau Balas Dendam

3 remaja di Kabupaten Jombang, Jatim, diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Ternyata mau balas dendam dengan geng

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
BALAS DENDAM - Barang bukti berupa senjata tajam yang dibawa ketiga remaja saat ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (16/6/2025). Niat balas dendam pelajar Jombang ke kelompok lain digagalkan warga. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - 3 remaja di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Ketiganya ditangkap pada Minggu (15/6/2025) dini hari, di kawasan Jalan Raya Gudo-Jombang, Kecamatan Brambang, Jombang.

Kini, ketiganya berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berinisial OS (14), HO (16) dan MH (15).

Ternyata, dketahui mereka adalah pelajar yang berasal dari Kecamatan Mojowarno, Megaluh serta Diwek, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/25/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JOMBANG, ketiga pelaku membawa senjata tajam berupa celurit dan belati yang terbuat dari besi, masing-masing dengan panjang bervariasi hingga 60 cm. 

Beberapa barang bukti lain yang turut diamankan, termasuk sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kronologi kejadian bermula pada Jumat (13/6/2025), saat salah seorang dari remaja tersebut, melalui grup WhatsApps mengajak rekannya untuk berkumpul dan melakukan aksi balas dendam terhadap geng bernama Salvador.

"Sekitar pukul 23.30 WIB di hari yang sama, enam remaja berkumpul dan berkonvoi menggunakan dua sepeda motor menuju sejumlah titik di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang," ucap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (16/6/2025).

Namun, niat mereka untuk mencari onar gagal, setelah bertemu dengan komunitas motor CB di sekitar lokasi. 

Rombongan pelaku akhirnya kabur dan satu per satu berhasil diamankan oleh warga, serta diserahkan kepada Satreskrim Polres Jombang. 

Dari 6 remaja tersebut, dua berhasil melarikan diri.

“Ketiganya tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa izin yang disembunyikan dalam jaket hoodie,” ungkap Margono.

Atas perbuatannya, para remaja itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved