KAI Jatim Lantik 30 Advokat di Surabaya, Tegaskan Harus Bekerja Dengan Integritas, Etika dan Moral

Puluhan advokat muda ini telah melewati proses panjang, mulai dari sekolah hukum hingga magang di kantor firma 5 tahun

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
ADVOKAT BARU - Sebanyak 30 anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur dilantik menjadi advokat. Mereka menjadi angkatan XXI di organisasi tersebut. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur resmi memiliki angkatan XXI dengan 30 anggota. Mereka diambil sumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Kamis (12/6) setelah sehari sebelumnya dikukuhkan di Hotel Aria Surabaya.

Puluhan advokat muda ini telah melewati proses panjang, mulai dari sekolah hukum hingga magang di kantor firma selama 5 tahun. 

Mereka diberi wejangan untuk menjunjung tinggi etika, moral, dan hukum dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat membantu klien dengan profesional dan sesuai aturan.

Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik mengatakan, pihaknya sebenarnya mengajukan 33 advokat untuk diambil sumpah jabatan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun tiga anggota ditolak karena  umurnya belum memenuhi syarat. 

"Tetapi saya menyoroti Pengadilan Tinggi Surabaya tidak pernah menyeleksi keabsahan organisasi yang mengajukan masing-masing anggotanya untuk diambil sumpah menjadi advokat," ucap Malik.

Menurut Malik, saat ini organisasi advokat sudah terlalu menjamur. Bahkan ada yang tidak memiliki dewan kehormatan, sehingga dapat memengaruhi integritas seorang pengacara dan merusak citra profesi advokat. 

"Izin Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, pada setiap organisasi profesi advokat, wajib diperpanjang 5 tahun sekali," ujarnya.

Lebih memprihatinkan lagi, menurutnya, banyak organisasi advokat yang lebih mementingkan kuantitas dari pada kualitas. Mereka melantik anggota sebanyak-banyaknya tanpa seleksi ketat. 

Dalam setahun, bisa melantik anggota tiga sampai empat kali meskipun tanpa memiliki dewan kehormatan yang memadai.

"KAI setelah dilantik memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Jika ada advokat yang melanggar kode etik, kami rapatkan di Dewan Kehormatan dan sanksinya bisa dipecat. Saran saya, setelah dilantik tidak berbuat seenaknya. Kami telah memiliki pengalaman memecat dua anggota kami di tingkat nasional karena terbukti melanggar kode etik," tuturnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved