Maling Sepeda Motor di Tuban Ditangkap di Bandung Setelah 6 Bulan Pelarian

Setelah 6 bulan buron, maling sepeda motor di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jatim, diringkus polisi di Kota Bandung, Jabar.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Muhammad Nurkholis
BURON - Petugas Satreskrim Polres Tuban mengambil keterangan dari Ahmad Fulan (29), tersangka pencurian sepeda motor milik teman kosnya di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (12/6/2025). Tersangka ditangkap di Bandung, Jawa Barat, setelah 6 bulan buron. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), setelah enam bulan pelarian, Kamis (12/6/2025).

Pria tersebut diketahui bernama Ahmad Fulan (29), warga Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa  Timur (Jatim).

Fulan diamankan petugas, usai menggondol sepeda motor Honda Vario Nopol S 4202 IF milik Fara Amelia (20), warga Desa Ketambul, Kecamatan Palang, Tuban.

Kemudian, setelah 6 bulan buron, pelaku diringkus petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). 

Saat ditangkap, pelaku sedang bekerja sebagai kuli bangunan dan tinggal bersama istri dan anaknya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi mengatakan, jika modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yaitu tinggal di sebuah kos yang berada di wilayah Tuban kota.

Setelah berhasil akrab dengan penghuni kos lainnya, Fulan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli keperluan. 

Namun, motor tersebut justru tak dikembalikan dan malah dijual oleh pelaku.

“Modusnya pinjam sepeda motor untuk beli rokok, setelah dipinjami, motor kemudian dibawa kabur untuk dijual,” ujar Ipda Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, bahwa perbuatan seperti ini bukan kali pertama dilakukan Fulan. 

Sebab, diketahui Fulan merupakan seorang residivis kasus yang sama, seperti kasus penipuan dan penggelapan, termasuk penjualan handphone (hape) dan kendaraan bermotor.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa,” imbuhnya.

Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia ditahan di tahanan Polres Tuban dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Akibatnya Fulan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 7 tahun,” pungkas Rudi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved