Update Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Ponorogo, Berpotensi Ada Tambahan Tersangka
Pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jatim, menyebut kasus kredit fiktif bank plat merah yang tengah digarap berpotensi ada tersangka baru.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), menyebut kasus kredit fiktif bank plat merah yang tengah digarap berpotensi ada tersangka baru.
Sebelumnya, Korps Adyksa ini telah menetapkan SPP sebagai tersangka kasus kredit fiktif.
SPP merupakan merupakan mantan Account Officer Bank atau biasa dikenal dengan sebutan Mantri.
Baca juga: Respons Sekda Agus Pramono Soal Dispendukcapil Digeledah Kejari Ponorogo Terkait Kredit Fiktif
“Iya kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus kredit fiktif,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Sabtu (7/6/2025).
Namun, Agung tidak mau mengaku dari pihak mana yang akan menjadi tambahan tersangka.
Dia hanya menyebutkan, bahwa Kejari sedang memeriksa berbagai pihak.
Ada yang dari intern bank maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo.
“Tersangka nanti ada kemungkinan bertambah. Siapa? Ya nanti dulu,” katanya.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Ponorogo, Kejari Periksa 15 Saksi
Yang jelas, kata Agung, SPP warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang jelas penetapan tersangka SPP, kami mengantongi dua alat bukti dan dokumen kami sita juga, yang lain-lain masih didalami,” urainya.
Sementara, praktik kredit fiktif telah dilakukan oleh SPP sejak 2024.
Agung menjelaskan, bahwa ada puluhan orang yang merupakan nasabah bank plat merah yang menjadi korban kasus kredit fiktif tersebut. Total kerugian negara yang ditimbulkan, Agung belum mau blak-blakan.
“Ada puluhan orang menjadi korban. Total kerugian belum bisa saya sampaikan tapi kisaran ratusan juta,” pungkas Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.