Perampok Ditembak Mati

Fakta-fakta 2 Perampok Antar Provinsi Ditembak Mati Polda Jatim, Usai Aksi Kejar-kejaran di Tol

Fakta-fakta 2 Perampok Antar Provinsi Ditembak Mati Polda Jatim, Usai Aksi Kejar-kejaran di Tol 

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
PIX
Ilustrasi foto penembakan. Dua pelaku perampokan antar provinsi ditembak mati oleh Polda Jatim dalam aksi kejar-kejaran di jalan Tol Surabaya-Gempol. 

SURYA.CO.ID - Pelaku perampok antar provinsi di Jawa Timur (Jatim) kembali memakan korban. Dua pelaku ditembak mati oleh Polda Jatim dalam aksi kejar-kejaran di jalan tol. 

Pelaku perampokan terdiri dari 4 orang. Selama ini mereka menjadi buron lintas kota. 

Dua perampok antar provinsi berinizial A dan E tewas ditembak mati Polda Jatim, satu berinisial R ditangkap, dan satu lagi berinisial J masih buron

Pelaku perampok J, melarikan diri ke area pemukiman dan masih dalam pencarian. 

Komplotan Perampok 

Komplotan perampok ini dikenal sebagai spesialis perampokan minimarket dan gudang rokok. 

Wilayah operasinya meliputi Gresik, Sidoarjo, Malang, Tulungagung, hingga Situbondo. 

Sudah lama gerak-gerik mereka dibuntuti tim Subdit III Jatanras Polda Jatim

Mereka menggunakan Daihatsu Luxio silver bernopol B-1538-WID untuk beraksi dan berpindah-pindah. 

Kejar-Kejaran di Tol 

Setelah tiga hari dibuntuti, mobil tersebut terpantau memasuki wilayah Situbondo. 

Polisi pun bersiap melakukan penyergapan di Gerbang Tol Kejapanan. 

Namun para pelaku tidak menyerah.
Mereka nekat menabrak mobil petugas dan palang gerbang tol untuk kabur. 

"Ini dilakukan pengejaran sampai masuk tol. Sampai tadi terlibat dari PJR dan petugas tol. Tadi kelompok ini di Kejapanan sudah dicegat oleh PJR dan gabungan reskrim, mereka (pelaku) melakukan aksi tabrak lari," ujar AKBP Arbaridi Jumhur. 

"Jadi pintu tol ditabrak, kami melakukan pengejaran, sampai tadi KM 755 yang arah keluar Sidoarjo," tambahnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved