Berduyun-duyun Pemburu Emas Datangi Sungai Keboireng Tulungagung, Muncul Papan Larangan Mendulang

Sungai Keboireng di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jatim, semakin banyak didatangi para pemburu emas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
LARANGAN MENDULANG - Papan larangan mendulang emas di Sungai Keboireng Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025). Papan larangan ini respons pihak terkait, karena banyaknya warga yang mencari emas di sungai ini. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sungai Keboireng di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), semakin banyak didatangi para pemburu emas.

Mereka datang berduyun-duyun setiap siang hingga menjelang sore hari.

Padahal, di lokasi sudah ada papan larangan mendulang emas di kawasan hutan dan sungai.

Larangan bersama ini dikeluarkan antara TNI, Polri, Perhutani dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Pantauan di lokasi pada Sabtu (31/5/2025) ini, para pencari emas justru semakin banyak.

Keberadaan mereka juga mengundang penjual pentol, es krim dan penjual aneka jajanan lain untuk menjajakan dagangannya.

Seorang pencari emas, Yahya, mengatakan papan larangan itu dipasang pada Rabu (28/5/2025).

"Setelah dipasang itu, warga tetap cari emas. Tapi kami tidak ngawur," katanya.

Menurut Yahya, warga diwanti-wanti oleh perangkat desa agar tidak merusak kali.

Semua harus dilakukan secara manual, tidak boleh menggunakan alat bantu mesin.

Lalu, tidak boleh mengeruk tanggul sungai, sehingga tidak memicu kerusakan tanggul sungai.

"Yang boleh dikeruk hanya pasir dan tanah di dasar sungai. Menurut saya itu tidak merusak," ucap Yahya.

Tanah dan pasir dari sungai yang dikeruk, kemudian diayak dan dicuci di aliran sungai pula. Dengan demikian, materialnya kembali ke aliran sungai.

Selain itu, warga melakukan semua secara manual, tidak ada yang menggunakan zat berbahaya.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, Suroso, mengaku berkoordinasi dengan Satpol PP untuk  melakukan pembinaan warga.

Menurutnya, Pemkab Tulungagung tidak punya wewenang untuk menanyakan izin, karena menjadi ranah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Pembinaan ini terkait keamanan dan ketertiban, serta agar aktivitas ini tidak membahayakan lingkungan.

"Mungkin yang lebih ditekankan proses lanjutannya. Untuk proses pengambilannya, selama tidak menambang tidak akan merusak lingkungan," jelas Suroso.

Ia melanjutkan, proses pemurnian emas yang sering kali menggunakan zat berbahaya, seperti merkuri atau air raksa.

Karena itu perlu dipastikan, ke mana warga memurnikan emas yang didapat.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved