Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Pantas Jan Hwa Diana Tahan Ijazah dan Dokumen Lain Eks Pegawai Sentosa Seal, Ini Dalihnya: Kesulitan

Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, mengungkap alasannya nekat menahan ratusan ijazah dan dokumen kependudukan milik mantan karyawannya.

Kolase Kompas.com dan SURYA.co.id
PENAHANAN IJAZAH - Jan Hwa Diana ketiak ditahan (kanan) dan polisi temuka ratusan ijazah eks karyawan (kiri). 

Armuji Enggan Membantu

DITOLAK - Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja saat bertemu Wawali Armuji di Rumah Aspirasi di Jalan Walikota Mustajab No. 78, Surabaya, pada Selasa (27/5/2025). Armuji menolak membantu mengembalikam surat berharga eks karyawan. 
DITOLAK - Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja saat bertemu Wawali Armuji di Rumah Aspirasi di Jalan Walikota Mustajab No. 78, Surabaya, pada Selasa (27/5/2025). Armuji menolak membantu mengembalikam surat berharga eks karyawan.  (kolase dok.surya/kompas.com)

Sebelumnya, Elok bermaksud meminta bantuan Armuji untuk mengembalikan dokumen berharga milik eks karyawan Diana.

Hal itu dilakukan setelah pihak polisi tidak berkenan menerima dokumen itu. 

“Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian 108 ijazah, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim tapi pihaknya gak berkenan menerima karena gak berkaitan dengan perkara,” jelas Elok. 

Oleh karenanya, Elok meminta arahan kepada Cak Ji terkait apa langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut. 

“Nah Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami kesini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” ujar dia.

Terkait hal ini, Armuji justru menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban, sebab hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji.

Cak Ji juga berharap semoga melalui kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.

“Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu, Elok juga mengungkap motif pemilik CV Sentoso Seal tersebut menahan ijazah para karyawannya. 

Elok menyampaikan, Diana menahan ijazah dan dokumen penting milik karyawannya sebagai tindakan preventif terhadap sejumlah barang inventaris yang dipinjamkan kepada karyawannya agar tidak dicuri.

“Karena para pekerja ini diberikan inventaris yang bisa dibawa pulang, contohnya laptop dan motor, nah beliau ini ketakutan kalau inventaris itu dicuri,” kata Elok. 

“Akhirnya beliau mengambil inisiatif tersebut karena sebelumnya sudah sering terjadi pencurian, selain mantan pekerja yang ditahan karena membawa inventaris dari tempat usaha Bu Diana,” imbuhnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved