Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Pantas Jan Hwa Diana Tahan Ijazah dan Dokumen Lain Eks Pegawai Sentosa Seal, Ini Dalihnya: Kesulitan

Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, mengungkap alasannya nekat menahan ratusan ijazah dan dokumen kependudukan milik mantan karyawannya.

Kolase Kompas.com dan SURYA.co.id
PENAHANAN IJAZAH - Jan Hwa Diana ketiak ditahan (kanan) dan polisi temuka ratusan ijazah eks karyawan (kiri). 

Jan Hwa Diana memastikan surat pernyataan itu dibuat tanpa tekanan dari pihak manapun. 

Berikut isi lengkap surat pernyataan Jan Hwa Diana

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama: Jan Hwa Diana
Umur: 47 tahun
Alamat: Pradah Permai

Dengan ini saya menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan saya yang saya sengaja maupun tidak saya sengaja sehingga mengakibatkan kerugian pada korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim. Saya meminta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah. 

Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar sehat jasmani rohani tanda ada paksaan dari pihak manapun. 

Surabaya, 17 Mei 2025

Jan Hwa Diana 

Baca juga: Alasan Armuji Tolak Bantu Jan Hwa Diana Kembalikan KTP hingga Buku Nikah Eks Karyawan, Ini Sarannya

Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja sempat membacakan surat permintaan maaf dan pengakuan bersalah Diana di hadapan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji  saat ditemui di di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Selasa (26/5/2025).

“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf kepada Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan pernyataan Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok usai membacakan isi surat tulisan tangan Diana. 

“Karena Bu Diana tidak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” lanjutnya.

Ia menuturkan, Diana juga berkomitmen untuk mengembalikan keseluruhan ijazah dan dokumen lainnya dari karyawan maupun eks karyawan yang sempat ditahan. 

“Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.

Apabila ada kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja atau orang yang sebelumnya pernah disakiti, baik secara sengaja atau tidak sengaja, Diana siap untuk berkoordinasi. 

“Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved