Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Terungkap Kelakuan Jan Hwa Diana Ternyata Tak Cuma Penggelapan Ijazah, Nekat Lakukan 2 Hal Ini Juga

Jan Hwa Diana jadi tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan, Kamis (22/5/2025) malam. Ternyata juga lakukan 2 aksi kriminal ini.

Kolaseu SURYA.co.id dan Kompas.com
TERSANGKA LAGI - Jan Hwa Diana (kanan) kini jadi tersangka kasus penggelapan ijazah. Ratusan ijazah eks karyawan ditemuka (kiri). 

Padahal, Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya tak lama setelah gudangnya di kawasan Margomulyo, disegel.

Ombudsman RE perwakilan Jatim pun mengakui belum memproses laporan Jan Hwa Diana.

“Belum ada progres. Kami masih melakukan verifikasi isi laporannya,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, dikutip SURYA.CO.ID Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Diketahui, Ombudsman menerima laporan Jan Hwa Diana, Rabu (7/5/2025).

Jan Hwa Diana pun mengklaim telah melengkapi persyaratan untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Sementara Ombudsman Jatim mengklaim bahwa sampai saat ini Diana belum memberikan verifikasi bahwa dia telah menuntaskan pendaftaran TGD. Sehingga laporannya mandek.

“Misal, kalau Diana klaim sudah melengkapi, kami perlu data dukung dari Diana bahwa dia benar-benar semua persyaratan izin TDG."

"Selama belum melengkapi, kami belum bisa menindaklanjuti dan menangani laporan,” ujar Agus.

Agus bilang, apabila dalam minggu ini Diana tidak kunjung memberikan verifikasi, maka Ombudsman akan memastikan nasib laporannya.

“Kami masih memproses verifikasinya. Kami belum menyurati Diana. Minggu ini nanti ada kepastian disurati atau kami anggap laporannya belum lengkap,” jelasnya.

Serupa Ombudsman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya pun menegaskan, berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal untuk mengurus izin TDG masih salah. 

Karenanya, izin TDG tak bisa diterbitkan. 

"Berkas (pengurusan izin dari pemohon) memang lengkap namun masih ada berkas yang belum dibenarkan."

"Artinya, sudah lengkap tapi belum benar. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti," kata Lasidi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Sentoso Seal sebagai perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut diminta untuk melengkapi berkas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved