Pemkab Pacitan Beri Kuota Ganti Rugi 170 Sapi Mati Akibat PMK, Ahli Waris Dapat Rp 2,5 Juta Per Ekor
Dan untuk kompensasi hewan ternak korban akibat PMK itu, pemda memberi kuota sebanyak 170 ekor sapi.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PACITAN - Pemkab Pacitan memberikan kompensasi atas hewan ternak yang mati lantaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
Dan untuk kompensasi hewan ternak korban akibat PMK itu, pemda memberi kuota sebanyak 170 ekor sapi.
“Kuotanya ada 170 ekor sapi yang akan diberikan kompensasi karena mati akibat PMK,” ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Sugeng Santoso, Kamis (22/5/2025).
Sugeng menjelaskan, saat ini DKPP masih melakukan verifikasi di lapangan untuk ternak sapi yang mati karena PMK. Dan ia menambahkan, saat ini verifikasi segera diselesaikan. “Kami memverifikasi ternak sapi, Insya Allah 1-2 hari ke depan selesai,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan per ekor kambing akan mendapat kompensasi Rp 2,5 juta dan verifikasi dilakukan dengan berbagai syarat yang telah ditentukan.
“Kami memverifikasi apakah benar ternak yang mati karena PMK. Kedua benar sapi yang mati dikubur. Yang ketiga apakah benar pemilik bersangkutan sesuai data masuk DKPP,” tegasnya.
Seperti berfoto KTP, peternak juga harus melampirkan foto pemakaman sapi yang mati karena PMK. Apabila tidak ada dokumentasi, peternak diminta membuat surat pernyataan.
“Minta ada surat pernyataan dibuat yang bersangkutan dan diketahui kepala desa, saksi kanan kiri rumah peternak,” urai Sugeng.
Saat ini ada 156 sapi yang telah diverifikasi dari kuota 170 sapi. Ke depan, ada 26 ekor sapi yang masih akan dilakukan verifikasi apakah bisa mendapat uang kompensasi atau tidak.
“Tambahan data 1-2 hari ke depan untuk kuota 26 ekor sapi. Kami verifikasi apakah memang memenuhi syarat maupun tidak,” tegasnya.
Menurutnya saat ini Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah mengalokasikan anggaran untuk 170 ekor sapi, sementara untuk yang sudah terverifikasi 156 sapi.
“Kalau nanti diverifikasi melebihi 170 sapi, diupayakan diback-up saat PAK (Perubahan Anggaran Keuangan),” paparnya.
Mengenai pencairan kompensasi ternak, Sugeng mengatakan jika sudah selesai verifikasi nanti akan diajukan SK Bupati. SK Bupati itu berisi nama peternak yang akan mendapatkan kompensasi.
Sugeng menyampaikan bahwa dari 156 sapi yang telah diverifikasi paling banyak di Kecamatan Pacitan Kota. “Untuk 1 peternak batas maksimal akan mendapat kompensasi 2 ekor sapi,” pungkasnya. *****
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
sapi mati akibat PMK
DKPP Pacitan
ganti rugi sapi mati akibat PMK
ganti rugi Rp 2.5 juta per sapi
kuota 170 sapi mati karena PMK
Pacitan
Jadi Magnet Wisata, Tagline 70 Mile Sea Paradise Terinspirasi Keindahan Surgawi Pantai Pacitan |
![]() |
---|
Berjalan 3 Hari Promosikan Wisata Pacitan, Ekspedisi Merah Putih Disambut Presiden RI dan AHY |
![]() |
---|
8 Kecamatan di Pacitan Alami Kekeringan, Gubernur Khofifah Saluran Bantuan 11.000 Liter Air Bersih |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Serahkan Bantuan Khusus Bagi Nelayan Pacitan, Optimis Tingkatkan Kesejahteraan |
![]() |
---|
Momen SBY Bareng Seniman Jerman Christopher Lehmpfuhl Melukis di Pantai Klayar Pacitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.