Pemkab Pacitan Beri Kuota Ganti Rugi 170 Sapi Mati Akibat PMK, Ahli Waris Dapat Rp 2,5 Juta Per Ekor

Dan untuk kompensasi hewan ternak korban akibat PMK itu, pemda memberi kuota sebanyak 170 ekor sapi.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
DKPP Pacitan
KOMPENSASI SAPI MATI - Petugas DKPP Pacitan memberikan vaksinasi PMK pada sapi-sapi di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan beberapa waktu silam. Pemkab Pacitan memberikan kompensasi hewan ternak mati lantaran PMK dengan kuota 170 ekor sapi, per ekor Rp 2,5 juta. 

SURYA.CO.ID, PACITAN - Pemkab Pacitan memberikan kompensasi atas hewan ternak yang mati lantaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).

Dan untuk kompensasi hewan ternak korban akibat PMK itu, pemda memberi kuota sebanyak 170 ekor sapi.

“Kuotanya ada 170 ekor sapi yang akan diberikan kompensasi karena mati akibat PMK,” ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Sugeng Santoso, Kamis (22/5/2025).

Sugeng menjelaskan, saat ini DKPP masih melakukan verifikasi di lapangan untuk ternak sapi yang mati karena PMK. Dan ia menambahkan, saat ini verifikasi segera diselesaikan. “Kami memverifikasi ternak sapi, Insya Allah 1-2 hari ke depan selesai,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan per ekor kambing akan mendapat kompensasi Rp 2,5 juta dan verifikasi dilakukan dengan berbagai syarat yang telah ditentukan.

“Kami memverifikasi apakah benar ternak yang mati karena PMK. Kedua benar sapi yang mati dikubur. Yang ketiga apakah benar pemilik bersangkutan sesuai data masuk DKPP,” tegasnya.

Seperti berfoto KTP, peternak juga harus melampirkan foto pemakaman sapi yang mati karena PMK. Apabila tidak ada dokumentasi, peternak diminta membuat surat pernyataan.

“Minta ada surat pernyataan dibuat yang bersangkutan dan diketahui kepala desa, saksi kanan kiri rumah peternak,” urai Sugeng.

Saat ini ada 156 sapi yang telah diverifikasi dari kuota 170 sapi. Ke depan, ada 26 ekor sapi yang masih akan dilakukan verifikasi apakah bisa mendapat uang kompensasi atau tidak.

“Tambahan data 1-2 hari ke depan untuk kuota 26 ekor sapi. Kami verifikasi apakah memang memenuhi syarat maupun tidak,” tegasnya.

Menurutnya saat ini Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah mengalokasikan anggaran untuk 170 ekor sapi, sementara untuk yang sudah terverifikasi 156 sapi.

“Kalau nanti diverifikasi melebihi 170 sapi, diupayakan diback-up saat PAK (Perubahan Anggaran Keuangan),” paparnya.

Mengenai pencairan kompensasi ternak, Sugeng mengatakan jika sudah selesai verifikasi nanti akan diajukan SK Bupati. SK Bupati itu berisi nama peternak yang akan mendapatkan kompensasi.

Sugeng menyampaikan bahwa dari 156 sapi yang telah diverifikasi paling banyak di Kecamatan Pacitan Kota. “Untuk 1 peternak batas maksimal akan mendapat kompensasi 2 ekor sapi,” pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved