2 Hari Gelar Operasi, Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Sita 27 Ribu Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kediri menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal selama dua hari, 20 dan 21 Mei 2025.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
Satpol PP Nganjuk
BERANTAS ROKOK ILEGAL - Satpol PP Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kediri melaksanakan operasi peredaran rokok ilegal. Dalam operasi yang dihelat pada 20 dan 21 Mei 2025 itu, petugas menyita 27.708 batang rokok ilegal. 

SURYA.co.id | NGANJUK - Satpol PP Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kediri menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal selama dua hari, 20 dan 21 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran rokok ilegal di Kota Angin.

Kepala Satpol PP Nganjuk, Suharono, mengatakan tim menyisir sejumlah lokasi selama pelaksanaan operasi, yakni di Kecamatan Berbek, Kecamatan Ngetos, dan Kecamatan Rejoso.

"Di hari pertama kami mengamankan 16.292 batang rokok ilegal. Hari berikutnya, sebanyak 11.416 batang rokok ilegal diamankan. Dari jumlah tersebut, totalnya, kami menyita 27.708 batang rokok tanpa cukai atau ilegal," katanya, Kamis (22/5/2025).

Ia menyebut estimasi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp20.670.168.

Dengan nilai barang yang ditaksir sebesar Rp38.237.040.

Karena peredaran rokok ilegal ini merugikan, Suharono mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

"Selain menyebabkan kerugian bagi negara, pelaku juga bisa dijerat dengan sanksi tegas, yaitu berupa denda hingga pidana kurungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Okzi Ahmad. dari Humas Kantor Bea Cukai Kediri menyatakan seluruh barang bukti hasil penyitaan telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri.

Selanjutnya, diproses penindakan berupa pemusnahan.

Namun, jika ada pihak yang merasa keberatan dan mengklaim bahwa barang tersebut legal, dapat mengajukan keberatan dengan menyertakan bukti pendukung yang sah.

"Tindakan ini menjadi bentuk pembinaan kepada masyarakat agar lebih sadar dan taat terhadap regulasi cukai yang berlaku," tandas Okzi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved